VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Polisi Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Keduanya berinisial H (33) dan ACP.
Keduanya sempat membuang barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,22 gram (g) saat akan diamankan. Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andruan ,S.I.K mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan seringnya adanya transaksi narkoba.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama, S.H beserta anggota berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap dua orang, Pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib.
“Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba. Kedua nya berencana akan diedarkan ke pembeli” kata dia pada Humas Polres Muba, kemarin, (Senin, 19/10/2020).
Keduanya ditangkap di Jalan Umum Keluang – Jantibun Kelurahan, Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, saat hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna hitam.
Saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan ditangan kiri pelaku. “Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan” ujarnya lagi. Selanjutnya atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal lima tahun penjara. (dev)