Duel di Lapangan Bola Volly dengan Tetangga Sendiri, Pria Asal Serinanti Pedamaran OKI Pulang Tak Bernyawa

MODUS62 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Dua warga Dusun 1, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), duel di Lapangan Bola Voli. Alhasil salah satunya pulang tak bernyawa.

Korban yang meninggal dunia tak lain adalah Ujang (33). Sementara tersangka pelaku adalah  Firli alias Pepeng (30), warga Dusun 1 Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran. Firli pun  harus mendekam lebih lama dalam penjara karena telah membunuh korban Ujang (33).

Bagaimana kronoliginya? Pembunuhan terjadi karena tersangka Firli ditantang berduel di lapangan bola volly oleh korban Ujang saat hendak meminjam uang sebesar Rp 200 Ribu  kepada kakak korban bernama Edi.

Korban Firli terkena tujahan pisau bagian dada sebelah kiri pelaku hingga meninggal dunia. Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry SH mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Minggu (19/3/2023) pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Korban 'Mafia Tanah' Mendesak Agar Penegak Hukum Tuntaskan Persoalan Lahan

Tersangka Firli datang ke rumah korban bersama istrinya menggunakan sepeda motor lalu ditantang korban berduel di lapangan bola volly. “Pelaku sempat pulang ke rumah dan datang lagi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” terang Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry SH, dalam keterangan pers, Selasa (22/3/2023).

Pelaku lalu berkelahi dengan korban dan menghujamkan pisaunya sehingga mengenai dada sebelah kiri korban. Setelah mengalami luka tusuk korban sempat kejar-kejaran oleh tersangka, tapi karena banyak darah yang dikeluarkan korban terjatuh.

Warga yang melihat langsung membawa korban ke RSUD Kayuagung tapi tak lama dibawa ke UGD korban menghembuskan napas terakhirnya. Pelaku setelah melakukan penusukan menyelamatkan diri ke rumah keluarganya.

Baca Juga :  Delapan Saksi Terkait OTT Bupati Muba Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Sumsel

Sekitar pukul 20.00 WIB Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan Satreskrim mendapat informasi pelaku akan menyerahkan diri. Lalu Kanit Pidum Ipda Putu Surya bersama Kapolsek Pedamaran langsung ke Kayuagung untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Polres OKI.

“Karena kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tamdasnya. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *