Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar, Kejari Muara Enim Geledah Kantor KONI dan Dispora

Muara Enim, viralsumsel.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dana hibah sebesar Rp8.550.178.000 yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2023.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dan pengembangan perkara, pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi vital, yakni Kantor KONI Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Proses penggeledahan turut dikawal oleh personel Tim Pengamanan Intelijen Kejari Muara Enim, guna memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Barang Bukti Disita, Termasuk Dokumen dan Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen fisik hingga bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Baca Juga :  Wawako Apresiasi Kinerja Baznas

Dokumen dan barang elektronik tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penyitaan secara resmi, disertai pembuatan berita acara penyitaan yang disaksikan oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah sebagai saksi resmi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum untuk membuka secara terang benderang perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Seluruh barang bukti yang diamankan akan kami pelajari secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah tersebut,” ujar Arsitha.

Dana Hibah Bernilai Miliaran Rupiah Diduga Disalahgunakan

Dana hibah sebesar Rp8,5 miliar lebih tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional dan pembinaan olahraga melalui KONI Kabupaten Muara Enim.

Namun, berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya, bahkan dimungkinkan terjadi praktik markup dan penggelembungan anggaran dalam sejumlah kegiatan.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Tiga Tewas

Kejari Muara Enim memastikan akan menelusuri aliran dana secara cermat dan memanggil berbagai pihak yang terkait, termasuk pengurus KONI, pejabat Dispora, serta pihak ketiga yang menerima proyek atau kerja sama dari anggaran tersebut.

Proses Hukum Akan Dilanjutkan

Setelah penggeledahan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang telah disita. Selain itu, tim juga akan menyusun jadwal pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang terindikasi mengetahui ataupun terlibat dalam proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Proses penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada penggeledahan saja. Kami pastikan akan berjalan transparan dan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Intelijen.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Kantor KONI dan Dispora sudah kembali kondusif. Masyarakat Muara Enim pun menaruh harapan besar pada Kejari untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya pengelolaan dana publik yang akuntabel, khususnya di sektor olahraga. (pjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *