Dukung Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Legislator: Kalau Mau Cepat, Berangkat Lebih Awal

Foto dok Golkar

viralsumsel.com, JAKARTA– Gerakan stop Tot Tot Wuk Wuk menggaung di media sosial. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendukung gerakan tersebut karena pejabat seharusnya bisa mengantisipasi jika ingin cepat sampai tujuan.

“Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan, ‘wuk wuk wuk’ begitu,” tuturnya, Senin, (22/9/2025).

“Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata dia.

Dengan penggunaan sirene dan strobo, Soedeson melihat adanya potensi bahaya seperti kecelakaan. Pada umumnya, kendaraan yang menggunakan sirene dan strobo berjalan zig-zag.

“Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” kata Soedeson.

Menurutnya, sirene dan strobo tak bisa digunakan sembarangan orang. Misalnya, khusus presiden atau tamu negara serta kondisi darurat tertentu.

“Kecuali Presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” katanya.

Sebagai pejabat, Soedeson mengaku tidak pernah menggunakan pengawalan khusus. Berangkat lebih cepat bis menjadi solusi tiba lebih cepat.

Baca Juga :  Nikmati Keindahan Ampera Dengan Musi Cruise, Pemkot Palembang Dipuji Menteri Hukum RI

“Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana, ya kan,” kata Soedeson.

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 dan 135 menyebutkan bahwa penggunaan strobo, sirene, dan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama.

Kendaraan tersebut antara lain:

• Pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

• Kendaraan untuk pertolongan saat kecelakaan lalu lintas.

Ambulans untuk mengangkut orang sakit.

• Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.

• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

• Iring-iringan pengantar jenazah.

• Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI.

Selain itu, Pasal 135 Ayat 1 mengatur bahwa kendaraan dengan hak utama wajib dikawal petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah, biru, atau sirine.

Artinya, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan sirene maupun rotator dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  Risiko Terburuk dari Cahaya Lampu Strobo di Jalan Bagi Pengendara

Penggunaan Lampu Strobo

Dalam Pasal 59 Ayat 5 UU yang sama juga mengatur soal lampu isyarat atau strobo. Aturannya sebagai berikut:

• Strobo warna biru dan sirine untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

Strobo warna merah dan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

• Strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus.

Meski aturan jelas, masih banyak masyarakat yang memasang strobo atau sirene demi mendapat keistimewaan di jalan. Padahal, hak tersebut hanya berlaku untuk pihak yang berwenang dan kendaraan yang dikawal polisi.

Sanksi

Bagi pengendara pribadi yang nekat menggunakan rotator, sirene, atau strobo, sanksi pidana bisa menanti. Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *