Enam Korban Surat Rapid Tes Palsu asal OKI Lapor Polisi

MODUS513 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Enam orang yang diamankan tim verifikasi Angkutan Laut (Angla) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC), Bangka Barat, Sabtu (22/8/2020) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Laporan dibuat atas dugaan pemalsuan surat keterangan rapid tes Covid-19 yang dialami enam orang tersebut.

Pelapor adalah Diana Ivory Yoe SH SHi MH selaku kuasa hukum keenam orang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah diamankan tim verifikasi Angla dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Bangka Barat dalam dugaan memalsukan surat rapid test Covid 19 pada 1 Juli 2020 lalu.

“Indikasinya klien kami ada enam orang bermaksud berangkat ke Bangka menggunakan surat keterangan rapid tes Covid 19. Namun ketika sampai pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat mereka oleh tim Gugus tugas Covid 19 diduga surat yang keterangan rapid tes nya palsu,” katanya kepada wartawan usai membuat laporan.

Baca Juga :  Janda Muda, IRT Dan Pria Parubaya Diciduk Satresnarkoba Polres Mura

Surat keterangan rapid tes Covid 19 keenam orang kliennya yang diduga palsu karena keeman surat tersebut nomornya sama dan tidak ada dokumen asli surat tersebut.  “Yang kami laporkan disini adalah sopir Travel berinisial S yang mengantar enam orang klien kami dari OKI ke Bangka. Selain mengantar S juga yang membuatkan surat keterangan rapid tes Covid 19 enam orang klien kami,” katanya lagi.

Dikatakan Diana, surat keterangan rapid tes Covid 19 di buat S di Palembang karena Kop surat tertera salah satu rumah sakit pemerintah di kota Palembang tapi didalam isi surat tersebut ada rumah sakit swasta satu surat tersebut dibayar seharga Rp 250 ribu termasuk ongkos travel dari OKI ke Bangka.

Baca Juga :  Dua Rumah di Sako Palembang Hangus Terbakar

Sampai hari ini keenam orang yang menggunakan surat tersebut masih ditahan di Polres Bangka Barat sudah 52 hari padahal mereka adalah korban penipuan. “Disini kami minta keadilan kepada kepolisian karena sampai saat ini terduga pelaku yang membuat surat tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap dan kami juga meminta kejelasan status hukum klien kami,” pungkas dia. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *