Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam Ingatkan ada Konsekuensi Pidana

Foto X

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI pada 17 Agustus dianggap Menko Polkam Budi Gunawan sebagai bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Ia mengingatkan konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Indonesia.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).

Ia mengapresiasi ekspresi masyarakat yang disampaikan dalam bentuk kreativitas. Akan tetapi Budi mengingatkan ada batasannya.

Pemerintah tak segan mengambil langkah pidana jika sampai mencederai kehormatan bendera Merah Putih atau simbol negara.

Baca Juga :  Jaga Kesatuan dan Integritas Bangsa, Menteri HAM: Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ramai di media sosial menjelang HUT ke-80 RI. Pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah saat ini. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya