
viralsumsel.com, JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Poso Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurut usai gempa berkekuatan magnitudo 5,8 telah mengguncang wilayahnya.
“Status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso Dharma Metusala dihubungi dari Palu, Senin (18/8/2025).
Status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso. Status ini berlaku selama 14 hari pasca gempa.
Penetapan status darurat juga berdasarkan dampak kerusakan gempa. Salah satunya kerusakan infrastruktur umum.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa magnitudo 5,8 terjadi di Kabupaten Poso pada Minggu pukul 05.36 WIB. BMKG mencatat gempa susulan sebanyak 57 kali di Poso, yang didominasi magnitudo 3 sebanyak 50 kali.
BPBD mencatat total korban luka sebanyak 41 orang. Diantaranya sembilan orang luka berat, satu orang kritis dan satu orang meninggal dunia.
Sementara 12 unit rumah rusak berat, 33 unit rumah rusak ringan, satu fasilitas ibadah rusak berat, dua fasilitas ibadah rusak ringan, dan satu fasilitas pendidikan rusak berat. (mel)