Gerak Cepat, DPRD Provinsi Tandatangani Berita Acara  Penetapan HDCU Sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sumsel  Terpilih Periode 2025-2030

viralsumsel.com ,Palembang – Pasca menerima hasil penetapan pangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel, Kamis (9/1/2025) lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel begerak cepat melakukan  Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang ditandai dengan penandatanganan berita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025).

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat penandatanganan berita Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025). Foto : viralsumsel.com /win
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat penandatanganan berita Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025). Foto : viralsumsel.com /win

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra.

Dalam  pidatonya Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.

Baca Juga :  Sekda Edward Candra Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Melalui Program Kampung Iklim (ProKlim)
Suasana Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025). Foto : viralsumsel.com /win
Suasana Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025). Foto : viralsumsel.com /win

“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,” kata Andie.

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.

Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *