Gubernur Herman Deru Tegaskan Penanganan Karhutla Sumsel Kini Masuk Tahap Penegakan Hukum

PALEMBANG, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah lebih tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan, penanganan Karhutla tidak lagi berhenti pada imbauan maupun instruksi kepada pihak-pihak terkait.

Saat ini, langkah pemerintah mulai diarahkan pada penegakan hukum (Gakkum) terhadap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru setelah melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah titik Karhutla di sepanjang ruas Jalan Tol Palembang–Indralaya, Sabtu (29/8/2026).

Usai meninjau lokasi, Herman Deru kemudian mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel. Di lokasi tersebut, ia melihat langsung dashboard penanggulangan bencana sekaligus memantau perkembangan titik panas atau hotspot yang terdeteksi di wilayah Sumsel.

Menurut Herman Deru, setiap hotspot yang muncul tidak bisa langsung disimpulkan sebagai sumber kebakaran tanpa melalui proses pengecekan. Karena itu, diperlukan akurasi data sekaligus pemetaan lokasi untuk mengetahui secara pasti posisi kebakaran dan wilayah yang terdampak.

Pemetaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah titik Karhutla berada di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, pertambangan, atau wilayah lainnya.

Data Hotspot Jadi Dasar Penentuan Sanksi

Herman Deru menegaskan, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tepat berdasarkan data lapangan. Pemerintah tidak ingin memberikan sanksi kepada pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan kejadian Karhutla.

“Ini kita bukan imbauan lagi, ini bukan instruksi lagi, tetapi kita sudah menjurus ke Gakkum (Penegakan Hukum). Kita lihat lapisan kewenangan yang memang milik provinsi. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup segera cek, saya tunggu datanya hari Senin,” tegas Herman Deru.

Baca Juga :  Tony Kurniawan Raih Predikat Peserta Terbaik PKN Tingkat II Angkatan V

Dari hasil pemantauan awal, indikasi Karhutla ditemukan di sejumlah wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

Selain kawasan pertambangan, indikasi titik kebakaran juga ditemukan di area HTI dan perkebunan.

Atas kondisi tersebut, Gubernur meminta seluruh data dan hasil pemetaan segera diselesaikan. Khusus lokasi yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel, tim Gakkum Provinsi akan diturunkan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

Proses tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk sanksi yang dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Senin saya minta data mereka yang memang tingkatan pemberian sanksinya ada di tingkat provinsi. Kita langsung turunkan Gakkum Provinsi untuk diklarifikasi, agar sanksi apa yang kita berikan setelah pemetaannya tuntas. Ini juga tidak boleh salah sasaran,” ujarnya.

Pemprov Sumsel Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Sementara untuk wilayah yang kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum di tingkat kementerian.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan Karhutla tetap berjalan sesuai pembagian kewenangan sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab.

“Jadi kita sudah tidak bicara imbauan lagi, instruksi lagi, tetapi kita bicara Gakkum, karena ini sudah meresahkan,” kata Herman Deru.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov  Sumsel

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla. Selain pemadaman yang harus dilakukan secara cepat, perlu ada upaya untuk membangun rasa tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Herman Deru pun meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan dan instansi terkait lainnya diminta memastikan lokasi sekaligus mengidentifikasi sumber kebakaran secara akurat.

“Saya perintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan serta dinas terkait lainnya untuk turun ke lapangan mengecek langsung. Penanganan pemadaman Karhutla tetap berjalan nonstop, tetapi kejadian-kejadian Karhutla ini juga kita Gakkum agar menimbulkan rasa tanggung jawab,” jelasnya.

Pengawasan Jalan Tol Juga Diperketat

Selain penanganan terhadap titik kebakaran, Herman Deru turut menyoroti dampak asap Karhutla terhadap pengguna jalan tol.

Ia meminta pengawasan khusus dilakukan di sepanjang ruas jalan tol, salah satunya melalui pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV.

Menurutnya, lokasi kebakaran yang berada di luar area jalan tol tetap berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan apabila asap bergerak masuk ke badan jalan.

“Betul di luar jalan, tetapi asapnya itu masuk ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumsel berupaya menjalankan dua pendekatan secara bersamaan, yakni memastikan proses pemadaman Karhutla berlangsung tanpa henti serta menindaklanjuti secara hukum titik-titik kebakaran yang telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi lapangan. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *