Viralsumsel.com, Banyuasin – Pasar malam dan bazar beroperasi di Kecamatan Rambutan, terasa dampak positif dari adanya pameran pasar tersebut, mulai dari merasa terhiburnya masyarakat sekitar,sampai menggeliatnya ekonomi kreatif termasuk (PKL) Pedagang Kaki Lima yang sangat merasakan manfaat dengan adanya pasar malam tersebut.
Senada dengan hal itu Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) Kecamatan Rambutan, berharap agar kiranya tidak hanya Hiburan pasar malam saja yang di legalkan penyelenggaraannya, akan tetapi masih banyak lagi hiburan yang mesti di perhatikan dan legalisasi perizinan di malam hari, salah satunya orkes Melayu.
Orkes Melayu yang merupakan seni warisan yang sudah menjadi ciri khas budaya bangsa ini mulai tergerus oleh ketatnya perihal izin di malam hari, padahal terlepas dari seni banyak juga masyarakat yang menggantungkan mata pencariannya berprofesi sebagai pemain dan pemilik usaha orkes Melayu.
Menyikapi hal ini dan berdasarkan keluhan serta harapan dari masyarakat, ABPEDNAS Kecamatan Rambutan berharap kepada bupati banyuasin untuk di tinjau ulang dan merivisi Perda no 1 tahun 2021 pasal 40 ayat 5 tentang tertib tempat hiburan.
” Ya tentunya, harapan kami bapak Bupati Banyuasin meninjau ulang dan merevisi Perda No 1 tahun 2021 pasal 40 ayat 5 tentang tertib tempat hiburan, karena menurut kami apa bedanya orkes Melayu di banding pasar malam , sifatnya sama-sama memberikan hiburan dan memobilisasi pergerakan massa, dan kalau kita bicara soal izin keramaian di malam hari orkes Melayu dan pasar malam termasuk di dalam jenis hiburan yg tidak di berikan izin berdasarkan Perda yg kami sebutkan tadi,”. Kata Irwan Wakil ketua 2 Abpednas Kecamatan Rambutan, Kepada wartawan Viralsumsel.com, Kamis (15/12/2022)
Lebih lanjut dirinya juga berharap pada orang nomor satu di kabupaten Banyuasin mengabulkan permintaan nya tersebut.
” untuk itu sekali lagi harapan kami dan juga harapan masyarakat pelaku seni agar kiranya bapak bupati merevisi Perda tersebut dan melegalkan izin keramaian untuk orkes Melayu, dan juga dapat membedakan orkes Melayu dan organ tunggal/Remix.” pungkasnya (Nto)