Heboh, Bantuan UKT dari Bupati Begini Penjelasan Aktivis Desa PALI

banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALI – Belakangan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sempat dihebohkan dengan berita bantuan stimulus uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan mahasiswi PALI. Dimana UKT tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Bantuan tersebut sebelumnya sudah dirilis dan diakomodir oleh organisasi kepemudaan Kabupaten PALI yaitu Aktivis Desa PALI. Sempat menjadi pertanyaan di publik kenapa ada persyaratan terbaru dan perpanjang waktu pendaftaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI?

Seakan apa yang sudah dilakukan oleh Aktivis Desa PALI adalah illegal atau tidak sah. Menanggapi hal tersebut Ketua Aktivis Desa PALI, Jhoni Iskandar, ST mengatakan bahwa mereka memang benar menginventarisir teman-teman mahasiswa dan mahasiswi yang ingin mengusulkan bantuan tersebut.

Data yang sudah dikumpulkan  kepada mereka telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten PALI yang dalam hal ini diakomodir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.  Jhoni Iskandar juga menyangkan adanya perubahan terbaru ini namun tetap diikuti karena setelah dikaji kebijakan yang sudah dibuat sangat baik.

Baca Juga :  Heri Amalindo Raih Gelar Doktor di Unsri

Namun ada beberapa hal yang Aktivis Desa PALI klarifikasi secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Kamriadi, S. Pd., M. Si. Diwakili 5 orang dari Aktivis Desa PALI ada Rifky (Bujang PALI 2018), Rama, Raju dan Rachmat beserta Ketua Jhoni Iskandar, ST yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kamriadi, S. Pd., M. Si pada Jum’at, (28/8/2020) kemarin di Kantor Dinas Pendidikan PALI.

Adapun ringkasan dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa/i yang masih terkendala degan pendaftaran online dapat mengirimkan berkasnya melalui kantor pos.
  2. Bantuan stimulus UKT dan beasiswa mahasiswa tidak mampu hanya diperbolehkan mengikuti salah satunya saja.
  3. Bantuan UKT yang sebelumnya tidak bisa diajukan untuk yang diatas semester 8 disarankan tetap mendaftar jika memenuhi kriteria.
  4. Besaran bantuan tersebut tidak bisa di publik, namun pemerintah akan berusaha membantu para pengusul yang memenuhi persyaratan.
  5. Yang telah mendaftar di Aktivis Desa PALI tetap berlaku berkas-berkas yg sdh dibuat namun ad kekurangan berkas Surat keterangan kelakuan baik dan Pernyataan sedang tidak menerima bantuan atau beasiswa yg diketahui dari Kampus wajib dibuat yg kemudian di upload di link Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Baca Juga :  Kabupaten PALI Akan Miliki Lapas Sendiri

Sementara itu Dewan Pengawas Aktivis Desa PALI, Firdaus Hasbullah, SH memberikan apresiasi atas semangat dan totalitas dari AD PALI yg baru terbentuk. “Namun sudah banyak melakukan gerakan yang solutif dan kontributif,” terang dia. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *