Hunting, Polsek Kemuning Ciduk Pelaku Curanmor Spesial Kunci T  

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Giat patroli hunting yang dilaksanakan Polsek Kemuning, Sabtu (20/3/2021) malam berhasil menjaring pelaku curanmor yang sering beraksi diwilayah hukum Polsek Kemuning.

Pelaku nya adalah A warga Jalan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dari pelaku Arwan polisi langsung mengembangkannya hingga berhasil meringkus S pelaku penadah motor curian A.

Dari hasil pemeriksaan pelaku A merupakan pelaku tunggal yang beraksi sudah lebih dari satu kali diwilayah Polsek Kemuning. Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri mengatakan, tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari anggota Polsek Kemuning Palembang yang melaksanakan hunting pada, Sabtu (20/3/2021) malam.

Pada saat menggelar hunting, anggota curiga dengan gerak gerik A yang sedang mengendarai motornya. Anggota opun langsung menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraannya. Ketika di periksa oleh anggota ditemukan kunci T, kemudian keduanya pun diamankan ke Polsek.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anak Ketua RT di Ario Kemuning, Diringkus Polisi di Lubuk Batang OKU

“Ketika diperiksa, pelaku ini kedapatan membawa kunci T. Setelah kita introgasi ternyata kunci yang dibawanya tersebut merupakan alat untuk merusak kunci motor. Pelaku ini mengaku bahwa pernah mencuri motor awal Desember 2020 lalu,” katanya saat menggelar rilis, Senin (22/3/2021) sore.

Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian, ternyata aksi pelaku tak hanya dilakukan satu kali melainkan sudah beberapa kali dilakukannya. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku yang merupakan penadah motor tersebut.

Saat diamankan, ternyata pelaku S merupakan DPO pihak kepolisian. S diketahui pernah melakukan aksi penganiayaan beberapa waktu lalu. “Pelaku S ini merupakan DPO kami kasus penganiayaan beberapa waktu lalu. Keduanya ini merupakan residivis, S pernah lima kali berurusan dengan hukum,” lanjut Heri.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri Motor di Jalan Sersan Sani, Pria 60 Tahun Dimassa

Menurut pengakuan pelaku A yang merupakan penjual koran aksi tersebut dilakukannya pada bulan Desember lalu. Modus yang dilakukannya dalam melakukan aksi curanmor itu dilakukannya dengan cara tidak menentu.

“Kalau sedang melihat ada motor korban yang terparkir itu langsung aku ambil pakai kunci T yang selalu aku bawa. Kemarin pernah ditangkap kasus yang sama di Polda Sumsel,” kata A.

Dari pengakuannya, motor hasil curiannya tersebut dijual pelaku seharga Rp 1 Juta. Yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku A terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan S terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *