Ingat, Tilang Elektronik di Sumsel Berlaku April Mendatang

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang elektronik secara nasional yang rencananya akan di mulai pada 17 Maret 2021 mendatang.

Namun, untuk wilayah Sumsel secara keseluruhan, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baru akan dilaksanakan pada April nanti.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan Ditlantas Polda Sumsel akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE pada April mendatang.

“Kami Ditlantas Polda Sumsel sudah mendapat penjelasan dari tim teknisi ATLE seputar perangkat server. Mulai dari kamera dan kemampuannya untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara,” ujar Hotman.

Dikatakan Hotman sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran. Yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Sistem akan berjalan secara otomatis dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Begitu pula dengan kendaraan roda empat, sistem akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Pelanggaran mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman hingga menerobos traffic light.

“Tugas polantas, nantinya akan melakukan konfirmasi alamat pengendara yang melakukan pelanggaran. Adanya penggunaan sistem ETLE ini, agar yidak ada lagi kontak antar petugas dengan pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Hasil Visum Janda yang Ditemukan Tewas di Kuburan Palembang, Korban Pemerkosaan?

Ketika disinggung mengenai launching ETLE nasional tahap I yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual, Hotman menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut.

Menyambut 100 hari program Kapolri, Korlantas Polri akan fokus pada pemasangan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sekitar 19 Polda jajaran termasuk Polda Sumsel.

Lebih lanjut Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelius Ferdinand Hotman Sirait menjelaskan sebelum ETLE dioperasikan secara penuh,  akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Setelah launching, baru melakukan sosialisasi sekitar satu sampai dua minggu. Setelah itu, baru  melakukan penindakan dengan pemberlakuan tilang elektronik,” katanya.

Menurut Hotman, pengendara yang melakukan pelanggaran sekecil apapun di jalan raya, bisa dengan mudah tertangkap kamera ETLE.

Penerapan sistem tilang elektronik ini bukan tanpa tujuan, hal ini diterapkan agar masyarakat atau pengendara diminta untuk lebih disiplin lagi dalam berkendara.

Baca Juga :  Awas Razia, Ini Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Musi 2020

Jenis pelanggaran menggunakan tilang elektronik untuk roda empat  meliputi, pelanggaran sabuk pengaman atau seat belt, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi, pelanggaran rambu marka atau traffic light yakni menerobos lampu merah, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

“Sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Nanti, bisa ada tambahan setelah diberlakukan sistem ini tergantung kondisi dilapangan,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan. Namun, pandemi Covid19 saat ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif.

Terkecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, pasti akan dilakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.

“Pemberlakuan sistem ETLE, memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas. Ketika masyarakat kena tilang, apa yang harus dilakukan itu juga perlu diketahui,” pungkasnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *