Ini Delapan Poin Penting KPK untuk Lindungi Kepala Daerah dari Korupsi Dana Covid-19 

GLOBAL238 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Ada delapan poin penting bagi kepala daerah untuk melindungi diri dari aksi korupsi. Hal tersebut di sampaikan Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri kepada para kepala daerah se-Indonesia saat rapat secara virtual, kemarin (24/6/2020).

Menurut Firli dalam penggunaan anggaran di masa Covid-19 pihaknya menekankan 8 poin penting pada seluruh kepala daerah. Upaya ini tak lain untuk melindungi kepala daerah dari kasus korupsi di kemudian hari.

Delapan poin yang harus menjadi perhatian dalam menjalankan penggunaan anggara Covid kata Firli adalah kepala daerah dihimbau tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi.

Kemudian tidak menerima dan memperoleh kickback. Tidak mengandung unsur penyuapan, dan tidak mengandung unsur gratifikasi serta tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan.

” Selain itu juga tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi serta tidak ada niat jahat memanfaatkan kondisi darurat. Serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Firli.

Lebih jauh dikatakannya Firli, terkait pandemi yang terjadi saat ini semua pihak punya tanggungjawab yang sama untuk memprioritaskan keselamatan ratusan juta masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  HD Minta PERWOSI Jadi Wadah Keberlangsungan Atlet Purna di Sumsel

Firli mengaku paham betuk apa yang terjadi di daerah. Makanya Ia minta diadakan dialog ini karena memahami tugas pokok Gubernur dalam suasanan Covid serta kewajiban mereka memenuhi janji politik saat kampnye.

” Ini kesulitan kita bersama. Makanya saya minta Gubernur melakukan penyesuaian program dalam kondisi sekarang. Karena sekarang prioritas adalah penanganan Covid,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sumsel H.Herman Deru yang mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi KPK dan Seluruh Gubernur se Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui video conference aplikasi zoom, dari Command Centre Pemprov Sumsel mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat.

Sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahagan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes.

” Sehingga dalam uoaya pencegahannga dan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tapi membutuhkan “cara-cara yang luar biasa” tegas HD.

Upaya pencegahan yang maksimal dapat dilakukan dengan menerapkan sistem transkasi mauoun birokrasi secara elektronik. Sehingga dapat menghilangkan metode “tatap muka” yang rawan terjadi tindak korupsi.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Pusat Latihan Tempur TNI AD di OKU Timur

Dalam kesempatan rapat tersebut Herman Deru juga sempat mengungkapkan bahwa dalam masa pandemi seperti ini, persoalan yang dihadapi setiap daerah berbeda-beda. Termasuk soal pemenuhan kebutuhan pembangunan dan bagaimana mempertahankan kelangsungan ekonomi di daerah.

“Persoalan di tiap deerah baik antar provinsi atau kabupaten berbeda. Makany kepada Irjen Mendagri tolong dievaluasi kembali tentang kebijakan merefocusing anggaran pada angka atau persentase tertentu,” jelasnya.

Selain memprioritaskan keselamatan masyarakat, saat pandemi ini mereka juga harus mengupayakan agar pembangunan tetap berjalan dan ekonomi tetap berlanjut.

Rapat tersebut juga tampak diikuti sejumlah pejabat penting seperti Mendagri yang diwakili Inspektur Jendral Kemendagri Dr.Drs Tumpak H. Simanjuntak, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Perwakikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel Tri Handoyo dan gubernur dari provinsi lain se Indonesia. (sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *