Jalur KTL Lubuklinggau Ditutup 5 Jam, karena Dua Rumah Sakit

SUMSEL343 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, LUUBUKLINGGAU-Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) kota Lubuklinggau yang juga jalur Car Free Day setiap minggunnya, saat ini ditutup selama 5 jam yakni mulai dari pukul 7.00 wib hingga pukul 11.00 wib. Penutupan mulai dilakukan pada Minggu 26 April 2020.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menjelaskan bahawa hal tersebut diberlakukan salah satu penyebabnya dikarenakan kawasan tersebut terdapat dua rumah sakit yang kategorinya pandemi transmisi lokal.

“Yaitu RS AR Bunda dan RS Dr. Sobirin, makanya kawasan ini dahulu kita jadikan kawasan Physical Distancing, kita uji coba dulu hingga sampai malam,” kata perwira melati dua di pundaknya ini.

Tidak hanya mewajibkan menggunakan masker di kawasan tersebut,Wali Kota Lubuklinggau H SN PRana Putra Sohe bersama Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa dan Komandan Kodim 0406 Letkol Inf M. A’an Setiawan membagikan masker secara gratis kepada warga semabari mengumumnkan penutupan kawasam tersebtu pada jam tertentu.

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan Seluruh Rumah Sakit di Sumsel Tambah Ruang ICU

Sementara Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe menjelaskan bahwa untuk hari pertama, yakni Minggu (26 April 2020) dilakukan uji coba kawasam tertib covid 19.

“Kawasan ini akan dilindungi terus, diawasi terus berkaitan dengan kerumunan, jaga jarak dan wajib maskernya,serta pengendara wajib ketika memasuki kawasan ini melewati disinfektan gate kecuali ibu hamil, penderita asma, anak kecil dan membawa makanan,” jelan Nanan, sapaan akrab wali kota.

Untuk tahap kedua, kata Wali Kota, pihaknya bersama forkompimda tengah membicarakan dimana atau ruas jalan mana saja yang akan dilaksanakan seperti jalur yang telah dilaksanakan saat ini. “Kita akan memperbanyak kawasan seperti ini kedepannya,” kata dia.

Baca Juga :  Truk Kemanusiaan Ini Distribusikan 3.000 Porsi Makanan Gratis Selama 10 Hari di Palembang, OKI, dan Banyuasin

“Mulai senin (27 Maret 2020) yang melalui jalur ini, tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan masuk. Untuk yang berada di dalam kawasan ini tidak pakai masker dan berkerumun, akan di tindak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *