Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ringkus Doa Orang Diduga Pemilik Senjata Api Rakitan di OKI

MODUS240 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com. PALEMBANG – Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dua orang diduga pemilik senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI, Kamis (1/3/2023). Kedua orang tersangka tersebut yakni A (40) warga Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI dan satunya hanya dijadikan saksi.

Dari tangan tersangka A polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit III Kompol Putu Suryawan mengatakan keduanya diamankan setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki dan mengusai senjata api ilegal.

“Dari informasi itulah anggota tim opsnal Unit III Jatanras langsung terjun ke wilayah OKI dan berhasil meringkus tersangka A warga Dusun 1, Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, OKI,” kata Kanit III Kompol Putu Suryawan dalam sesi jumpa pers, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  Kuburkan Jasad Korban Pembunuhan di Mariana Pelaku Diupah Rp 1 Juta

Lebih lanjut dia menerangkan untuk satu lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi. “Barang bukti yang kami dapatkan dari pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver,” sambung Kanit III Kompol Putu Suryawan.

Masih kata Kanit III Kompol Putu Suryawan saat ditangkap, tersangka A sedang berada di pinggir jalan bersama dengan satu rekannya.  “Senpira ditaruh tersangka di dalam saku celana sebelah kiri,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara. “Kami masih melakukan pemeriksaan tersangka untuk mengembangkan asal usul senpira milik tersangka dan digunakan untuk apa,” pungkas dia. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *