
viralsumsel.com, JAKARTA – Menjelang sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan digelar pada Selasa (28/10), artis kontroversial Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengirim surat pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/10).
Surat itu berjudul “Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani”, berisi lima bagian penting mulai dari identitas pemohon hingga permohonan langsung kepada kepala negara.
Dalam suratnya, Nikita membeberkan seluruh kronologi kasus yang bermula dari laporan Reza Gladys ke pihak kepolisian. Ia mengaku dijebak dan tidak mendapat perlakuan hukum yang adil.
Nikita juga menyoroti tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pleidoinya ditolak.
Enam Permohonan Nikita untuk Presiden Prabowo
Dalam bagian akhir suratnya, Nikita menyampaikan enam poin permohonan kepada Presiden Prabowo yang menyinggung sejumlah kementerian dan lembaga negara, antara lain Kemenko Polhukam, KSP, dan Kejaksaan Agung. Berikut poin-poinnya:
1. Meminta Presiden menugaskan Kemenko Polhukam dan KSP untuk memantau jalannya persidangan agar berjalan fair dan imparsial, sesuai asas due process of law.
2. Memerintahkan Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasusnya di PN Jakarta Selatan.
3. Memberikan perhatian agar Nikita terhindar dari perlakuan tidak adil selama proses hukum berlangsung.
4. Meminta evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan untuk mencegah over criminalization terhadap warga negara.
5. Menegaskan bahwa permohonannya bukan bentuk intervensi, melainkan upaya meminta perlindungan negara atas hak konstitusional.
6. Memohon agar Presiden memberi atensi dan arahan langsung demi tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.
Langkah berani Nikita ini datang setelah JPU menyatakan dirinya terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan pencemaran nama baik. Ia dinilai melanggar Undang-Undang ITE serta pasal terkait TPPU.
Dalam sidang pembacaan duplik sebelumnya, Nikita dengan tegas menolak seluruh replik JPU. Ia membantah telah memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang dari Reza Gladys. (mel)






