Nikita Mirzani Resmi Dijebloskan ke Penjara, Ini Fakta Vonisnya

Foto Instagram Nikita Mirzani

viralsumsel.com, JAKARTA– Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Nikita hingga 11 tahun penjara. Namun, vonis ini tetap menjadi sorotan publik karena kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik berisi ancaman dan pemerasan.

Hakim Ketua, Kairul Soleh, membacakan putusan dengan tegas:

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda 1 miliar Rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita dibebaskan dari dakwaan pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya juga menjerat asistennya, Ismail Marzuki.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Melawan: Vonis 6 Tahun Digugat hingga Mahkamah Agung

Majelis hakim menyebut ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya dianggap memberatkan, sementara statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor meringankan.

Nikita yang telah menjalani penahanan, akan menghitung sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan sebelumnya.

Kasus ini kembali menegaskan Nikita Mirzani sebagai sosok publik yang vokal, kontroversial, dan tak pernah jauh dari pemberitaan panas. Netizen pun ramai memberikan komentar, mulai dari simpati hingga kritik pedas. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *