Jual HP Curian, Satu dari Dua Pelaku Curat Diciduk Polsek Babat Supat

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Satu dari dua pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) di Rumah Korban Suyono, Dusun V Village VIII, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba berhasil diamankan petugas Polsek Babat Supat Resort Muba.

IPTU Indra Wenni Asahi SH Kapolsek Babat SUPAT IPTU, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.ik mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi pada hari Rabu 8 April 2020 lalu. Kejadian sekira pukul 04.00 Wib.

“Satu dari dua orang pelaku yang kita tangkap dan saat ini dalam penyidikan kita dengan total kerugian Sebesar Rp.7 Juta. Pelaku DPO berinisial R yang masih dalam pengejaran kita” ujar dia dalam ungkap kasus, kemarin (15/04/2020).

Baca Juga :  Dipimpin Kapolres, Polsek Sungai Lilin Amankan Dua Pelaku Curas dan Pemilik Senpi Rakitan

Kejadian Tindak Pidana ini terjadi pada saat korban masih tertidur lelap. Pelaku memanfaatkannya niat Jahatnya yang sudah direncanakan langsung masuk kedalam rumah korban melalui Pintu belakang rumah.

Sehingga mengambil dua buah handphone milik korban yaitu (merek Samsung J1 ace). Paginya, korban yang mengetahui pintu rumahnya telah terbuka dan saat memeriksa barang – barang berharganya berupa HP sudah tidak ada lagi.

Merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat. Berbekal Laporan dari Korban, petugas langsung lakukan penyelidikan untuk mencari Pelakunya.

Berkat kesabaran pihak kepolisian satu dari dua Pelaku bernama Pepet (32) warga Jalan Puskesmas Taba, Lubuk Linggau, ditangkap Senin (13/04/2020) Siang Sekira pukul 14.00 Wib. Saat akan menjual HP Hasil Curian di Desa Babat Banyuasin Setelah Sebelumnya Polisi mendapat Informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Luka Tusuk Sekujur Tubuh, Warga Palembang Tewas di Kawasan Jembatan Musi IV

Pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Babat Supat dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *