Kasus Korupsi Sungai Abab PALI, Tiga Terdakwa, Satu Diantaranya Dijatukan Hukuman 6 Tahun Penjara

MODUS251 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pada Normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2018, dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022). Ketiga terdakwa yakni Sri Dwi Astuti, Junaidi, Rorin Nadian.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pali, dan tiga Terdakwa dihadirkan secara virtual. Dalam amar putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH, Bahwa Ketiga Terdakwa Melagar Pasal melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Satu Sri Dwi astuti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 Juta, dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan

Baca Juga :  Baru Bebas, Warga Kertamurti Mesuji Kembali Diciduk Polisi Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Dua menjutukan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Dua yakni Junaidi Dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp 250 Juta,dengan Ketentuan Apabilah Denda tersebut tidak dibayar Diganti dengan kurungan empat Bulan

Tiga Menjatukan pidana Penjara  terhadap Terdakwa Tiga Yakni Rorin Nadian, Dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun Dan Denda Rp 250 juta, dengan Ketentuan Apabilah Denda tersebut tidak dibayar Diganti dengan kurungan empat Bulan

“Khusus Terdakwa Tiga yakni Rorin Nadian, selain Di pidana Penjara ,terdakwa juga wajib mengembalikan uang penganti Kerugian Negara Sebesar Rp 2.543.721.715,dengan ketentuan apabila tidak dibayar sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,”ujarnya.

Usai mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim ,JPU dan , ketiga terdakwa yang didampingi oleh Tim penasehat Hukumnya Menyataka Pikir pikir dahulu terhadap Putusan Tersebut

Baca Juga :  Viral, Juru Parkir di Monpera Minta Bayaran Rp 100 Ribu, Berhasil Diamankan Jatanras

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali. Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.543.721.715. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *