Kasus Penembakan di Taman Depan Stasiun TVRI Palembang Direkonstruksi

MODUS628 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Masih ingat Kasus pembunuhan yang menewaskan Aan Sutrisno (23) di Taman Jalan POM IX kampus depan stasiun TVRI yang terjadi pada 9 Desember 2015 lalu?

Kasus tersebut direkonstruksi Subdit III Jatanras Polda Sumsel Rabu (6/1/2021). Rekonstruksi ini dilakukan dihalaman Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang diperankan langsung oleh tersangka Akir Akbar (35) dan Ahmad Alfandi (22). Dalam rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 12 adegan.

Ibu korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi meluapkan amarah dengan memaki maki tersangka sehingga rekonstruksi sempat sedikit terganggu.

Terungkap dalam rekonstruksi sebelum korban tewas ditembak rekontruksi, korban bersama temannya terlibat ribut mulut dengan tersangka yang saat itu sedang bersama seorang perempuan.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Dinilai Lambat Tangani Aduan Tindak Kekerasan Ketua FKSB Dedi Busro Akan Menggelar Aksi di Polres Mura

Merasa sakit hati, sudah ribut dengan korban tersangka Akir Akbar pulang mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan datang lagi bersama adik iparnya Ahmad Alfandi ke lokasi kejadian dan menemui korban yang masih kumpul bersama temannya.

Korban yang masih berada di TKP langsung ditembak tersangka namun tembakan pertama tidak mengenai korban. Korban yang memegang senjata tajam pun, mengejar pelaku. Pada adegan ke 10 pelaku melarikan diri.

Tersangka Akir berbalik badan lalu menembak ke arah korban yang mengenai kepala. Korban pun terjatuh dan pada adegan terakhir pelaku Akir melarikan diri.

Setelah menembak korban tersangka Akir pulang ke rumah lalu melarikan diri ke Jambi setelah itu ke Pekan Baru, Batam, Bangka dan terakhir Pagar Alam dan akhirnya pulang ke Palembang lalu tertangkap oleh anggota Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaidi Selasa (29/9/2020) siang dikediamannya.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Berhasil Menyelesaikan 375 Tindak Pidana

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU. “Ada 12 adegan yang direkontruski ulang dalam kasus pembunuhan,” ungkap Suryadi.

Dikatakan Suryadi pada rekonstruksi tersebut ada saksi empat orang dan tidak ada ketimpangan pada rekonstruksi tersebut karena semua kejadian diakui tersangka. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *