Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda Rp 50 Juta: Sumbang Polusi Tertinggi di Jabodetabek

EKONOMI172 Dilihat

 

viralsumsel, JAKARTA- Kendaraan tak lolos uji emisi terancam disanksi sebesar Rp 50 juta. Kendaraan tersebut menyumbangkan polusi tertinggi.

Aturan itu ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Ancaman denda tersebut sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan truk atau berbahan bakar diesel menyumbang polusi tertinggi mencapai lebih dari 50 persen terhadap parameter polusi udara PM2.5 di Jabodetabek. Data itu mengacu pada hasil kajian Vital Strategies dengan data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023.

“Maka, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Menghadapi Era Disrupsi: Pentingnya Knowledge Management Capability bagi Keberlangsungan Bisnis

Pemprov Jakarta pun telah melakukan operasi gabungan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Terdapat 24 kendaraan berat telah diuji emisi, tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

Rincian kendaraan tersebut enam truk angkutan barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *