
viralsumsel.com, JAKARTA– Praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga yang kerap disebut mata elang atau debt collector menuai sorotan. Bagaimana peran mata elang tersebut di mata hukum?
Aksi mata elang menjegat hingga menarik paksa motor akibat menunggak cicilan penggendara kerap terjadi di jalan. Tak sedikit, mereka melakukannya dengan kekerasan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut para penagih utang tidak dibenarkan mencegat kendaraan di jalan maupun melakukan penarikan secara paksa. Hal ini sudah tertuang dalam Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh kreditur.
Debt collector wajib bernaung di badan hukum resmi, memiliki sertifikat profesi, serta membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
“Kalau penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan tindak pidana,” ujar Indra.
Meski debitur belum bisa menyelesaikan kewajibannya, debt colector tidak boleh melakukan intimidasi. Polisi bisa menindak langsung debt collector tersebut.
“Apabila ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai debt collector lalu main cegat di jalan, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak tegas,” katanya.
Di sisi lain, menurut Kevin Purba, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) mengatakan, penagihan bukanlah tindakan ilegal atau kriminal. Akan tetapi, bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan.
Hal ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018 dan melaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihan merupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil, tidak hanya untuk debitur, tetapi juga bagi tenaga penagihan yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Kevin.
Namun, jika ada tindakan yang melanggar hukum, hal itu adalah inisiatif pribadi. Untuk itu, oknum debt collector itu wajib mempertanggung jawabkan aksinya itu. (mel)