KPID Sumatera Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025–2028

PALEMBANG, viralsumsel.com – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan resmi membuka pendaftaran untuk masa jabatan 2025–2028.

Proses ini dimulai sejak 22 September hingga 31 Oktober 2025 dan menjadi langkah penting untuk memastikan KPID Sumsel tetap menjalankan fungsi strategisnya dalam mengawasi, mengatur, sekaligus mengembangkan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan sesuai regulasi.

Ketua Tim Seleksi, Prof. Dr. Sri Rahayu, SE., MM., menegaskan bahwa proses rekrutmen ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa KPID Sumsel diisi oleh figur-figur yang berkompeten, memiliki integritas, serta mampu menjawab tantangan penyiaran di era digital,” ujarnya.

KPID Sumatera Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025–2028
KPID Sumatera Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025–2028. Foto : viralsumsel.com /ril

Syarat Umum Calon Anggota KPID Sumsel

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar. Di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdomisili di Sumatera Selatan.

  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

  • Minimal lulusan S1, sehat jasmani dan rohani.

  • Memiliki integritas, jujur, adil, serta berkepribadian baik.

  • Punya kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman di bidang penyiaran.

  • Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.

  • Tidak menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintahan.

  • Nonpartisan atau tidak terkait partai politik.

Syarat Khusus dan Dokumen Wajib

Selain syarat umum, calon juga diwajibkan melengkapi persyaratan khusus berupa dokumen administratif. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Daftar Riwayat Hidup (F2).

  • Makalah visi dan misi dengan tema “KPID Sumsel: Mewujudkan Ekosistem Penyiaran Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045” sepanjang 7–10 halaman.

  • Serangkaian surat pernyataan, antara lain tidak terkait partai politik, tidak berstatus pejabat, tidak memiliki kepemilikan media, serta kesediaan bekerja penuh waktu.

  • Surat dukungan dari tokoh masyarakat atau organisasi.

  • Surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, serta SKKB dari kepolisian.

  • Fotokopi KTP, NPWP, ijazah legalisir, pas foto terbaru, hingga piagam atau sertifikat pendukung di bidang penyiaran.

    KPID Sumatera Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025–2028
    KPID Sumatera Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025–2028. Foto : viralsumsel.com /ril

Tahapan Seleksi dan Alur Pendaftaran

Proses seleksi dimulai dari verifikasi berkas, uji kelayakan administrasi, penulisan makalah, hingga wawancara. Panitia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan agar menghasilkan komisioner KPID Sumsel yang kredibel.

Format pendaftaran dapat diambil langsung di Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor KPID Sumsel, Jl. Merdeka No. 10A Palembang, atau diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/PendaftaranKPIDSumsel.

Informasi lengkap mengenai persyaratan juga bisa diakses melalui akun resmi Instagram @kpidsumsel atau dengan menghubungi nomor 081279922900.

Pentingnya Peran KPID di Era Digital

Kehadiran KPID menjadi krusial di tengah pesatnya perkembangan media digital. Tugas mereka tidak hanya mengawasi lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga memastikan konten siaran selaras dengan nilai kebangsaan, perlindungan anak, serta menjaga keberagaman budaya.

Selain itu, KPID juga diharapkan mampu menjembatani kepentingan publik, pelaku media, dan pemerintah agar tercipta ruang penyiaran yang sehat, edukatif, sekaligus menghibur. Dengan demikian, hasil seleksi periode 2025–2028 akan sangat menentukan arah penyiaran di Sumatera Selatan beberapa tahun ke depan.

“Proses seleksi ini bukan hanya mencari anggota, melainkan menyiapkan para pengawal moral penyiaran yang bisa menjaga keutuhan bangsa sekaligus menghadirkan siaran yang mencerahkan publik,” pungkas Prof. Sri Rahayu. (*)

Baca Juga :  Lidyawati Cik Ujang Ungkap Strategi TP-PKK Sumsel Bersama Pemkab Ogan Ilir Wujudkan Keluarga Sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *