
viralsumsel.com, JAKARTA– KPK memutuskan mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Ada dua orang lain yang juga dilarang ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan alasan pencegahan terhadap ketiga saksi karena demi kebutuhan penyidikan perkara tersebut. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangannya. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengaku mendapatkan banyak pertanyaan.
Akibat kasus tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini berdasarkan perhitungan awal KPK. (mel)







