
viralsumsel.com, JAKARTA– KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. KPK membeberkan calon tersangka dalam kasus tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan calon tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji adalah seseorang yang memiliki perintah pembagian kuota. Selain itu, orang tersebut menerima aliran dana dari pembagian kuota haji tersebut.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” katanya
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” katanya.
KPK telah menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep. (mel)







