JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Fitroh, meskipun Hendri sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Tidak,” ujar Fitroh singkat ketika ditanya apakah Hendri ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menganalisis alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Fitroh.
Ditangkap Bersama Bupati
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 di wilayah Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap yang melibatkan proyek di pemerintah daerah tersebut.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Pada hari yang sama, KPK kemudian mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua orang berperan sebagai pihak penerima suap, sementara tiga lainnya diduga bertindak sebagai pemberi suap terkait proyek yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, meskipun sempat diamankan saat OTT berlangsung, Wakil Bupati Hendri tidak termasuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan langsung dalam dugaan praktik suap tersebut.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam setiap perkara korupsi harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum Terus Berjalan
KPK memastikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong akan terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu fokus utama penindakan KPK di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke pengadilan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel. (bbs)







