VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kurir 186 butir ekstasi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Terdakwa tidak lain adalah Angga Putra.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kemarin (20/1/2021)
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 Tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, bermula dari anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di gudang alat berat Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Lorong Booster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, terdakwa Angga Putra sering berjulan narkotika.
Mendengar laporan tersebut tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di lokasi tim langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika Jenis pil extasi kepada Terdakwa dan setelah dipastikan bahwa terdakwa benar menjual narkotika.
Tim Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti pil extsi sebayak 186 butir.
Setelah di interograsi terdakwa mengaku barang tersebut milik saudara Nubi (belum tertangkap) yang dibeli seharga harga Rp 28 Juta dan setelah dijual kembali terdakwa mendapatkan keuntungan 500 ribu. (rom)