Kurir Ekstasi Divonis 11 Tahun Plus Denda Rp 1 M

SUMSEL1242 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM – Zulfadly kurir 100 butir ekstasi dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH. Persidangan sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (16/10/2019).

Selain pidana penjara 11 tahun, majelis hakim ternyata juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.”Perbuatan terdakwa terbuktlti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI minor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis hakim Abu Hanifah.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH yang sebelamnya menuntut terdakwa selama 11 tahun langsung menerima putusan majelis hakim. Senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Camat Seberang Ulu Dua Arya Andriana, Kunjungi Warga Yang Rumahnya Roboh dan Berikan Bantuan

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 di Hotel Best Sekip Kamar No.305 di Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip, Kemuning Palembang. Bermula, ketika anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi dari informan bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekkan di kamar tersebut dan melihat terdakwa sedang tiduran didalam kamar tersebut.

Setelah itu, langsung melakukan penggeledahan dikamar dan terhadap terdakwa dan hasil dari penggeledahan kedua saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi 100 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cream logo tulang ikan yang dibungkus kantong plastik warna merah yang ditemukan didalam sepatu merk Adidas warna merah sebelah kiri yang berada dibawah meja kamar hotel.

Baca Juga :  Masifkan Upaya Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Fatoni Launching GSMP Goes to School and Office

Setelah diinterogasi ekstasi tersebut dari Udin (DPO) yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli yang memesan dengan upah Rp 10 juta dan baru diterima terdakwa sebesar Rp 3 juta. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *