viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Setelah berdiri pada 2006 lalu, tanah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung di klaim milik ahli waris Ayub Ibrahim bin Jalil. Plang ini terpasang jelas di depan sekolah sehingga membuat guru dan siswa khawatir melaksanakan aktivitas belajar mengajar, Jumat (4/3/2022).
Kepala SMKN 3 Kayuagung, Harun Tektona mengungkapkan, ia kaget melihat kemarin (3/3/2022) sudah terpasang plang di luar pagar sekolahnya. Kalau 2 minggu lalu plang dipasang di belakang termasuk lahan perumahan warga dengan total 7 hektare .” Kalau untuk lahan 2 hektare, “terangnya.
Kalau secara fisik memang tidak begitu terganggu, tapi kalau secara mental pasti sangat terganggu karena siswa was-was di plang ada tulisan tidak boleh masuk harus ada izin.
Tapi ia tetap melaksanakan aktivitas belajar mengajar di sekolah karena ini tidak bisa terhenti, untuk hasil akhirnya diserahkan pemerintah daerah dan hukum. “Apapun nanti keputusannya kami siap jika nantinya harus pindah atau seperti apa nanti, “bebernya.
Untuk diketahui sekolah ini kan sudah berdiri sejak 2006 yang berdiri lahan ini hutan kota dan dibangun pada masa Bupati Ir H Ishak Mekki MM dan surat tanahnya milik Pemda OKI.
Guru SMKN 3 Kayuagung, Lisme mengaku, sangat khawatir dengan adanya plang tersebut karena para siswa mulai bertanya kenapa lahan sekolahnya bermasalah. Kenapa sekarang baru dipermasalahkan setelah sekolah ini sudah beroperasi. “Saya sudah 11 tahun mengajar disini selama ini semuanya aman tidak ada masalah, ” imbuhnya.
Harusnya warga yang mengklaim tanah ini datang pada saat peletakan batu pertama pembangunan gedung, tapi baru sekarang ada permasalahan. Jadi ini menjadi tanda tanya ada apa sekarang baru dipermasalahkan.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera selesai sehingga 300 lebih siswa yang belajar disini dapat kembali nyaman beraktifitas seperti sediakala.
Lurah Kedaton, Talib Rantawan mengungkapkan, ia sengaja datang ke sekolah untuk melihat apakah aktivitas disini terganggu karena permasalahan ini. Kalau dari warga yang mengklaim tidak boleh beraktivitas di sekolah ini apa dasar hukumnya.
Permasalahan ini sudah dilaporkan dengan Pemda Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Pertanahan OKI. Rencana Senin (6/3/2022) akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, jika tidak bisa diselesaikan maka akan dilanjutkan ke proses hukum. ” Saya minta aktivitas belajar mengajar tetap dilakukan,” tandasnya. (fia)