Lihat, Pencuri dari Palembang Ini Hanya Butuh Lima Detik untuk Memetik Sepeda Motor di Pasar 16 Ilir

SUMSEL33 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM -Hanya dalam lima detik saja waktu yang digunakan Ahmad Solihin (30) untuk “memetik” satu unit sepeda motor. Hal ini terungkap setelah Solihin berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Senin (21/10).

Kali ini Solihin ditangkap dalam kasus Curanmor yang korbannya Anas Yusuf di Jalan Pasar 16 Ilir, Lorong Pangeran Mangku, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I pada Jumat 12 Juli 2019 yang lalu.

Solihin warga Jalan Terusan Darat, No 184, Kelurahan 14 Ilir mengatakan Kecamatan Ilir Timur I ini setidaknya ia sudah lima kali melakukan aksi Curanmor wilayah kota Palembang. Setiap kali beraksi ia selalu sendiri alias pemain tunggal dengan sasaran motor matic jenis Honda Beat. Menurutnya motor jenis Honda sangat mudah untuk dipetik.

Baca Juga :  Kabar Baik Lagi, Satu Pasien Covid-19 di RSUD Bayung Lencir Dinyatakan Sembuh 

“Motor yang didapat, saya jual ke sungai Rebo, Mariana. Harganya beragam dari 1,5 sampai dua juta,”ujar Solihin,Selasa (22/10).

Dikatakan residivis dalam kasus yang sama ini, uang hasil menjual motor curian digunakan nya untuk berpoya – poya serta dibelikan narkoba jenis sabu sabu.

“Kunci letter T itu saya dapatkan dari kawan yang di Sungai Rebo. Dia jugalah yang mengajarkan saya cara memetik motor,”ujanya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan tersangka Ahmad Solihin merupakan spesialis pencurian spesialis sepeda motor.

Dari hasil pendalaman pihaknya sedikit tersangka sudah lima kali melakukan aksi Curanmor dua diantaranya dilakukan diwilayah hukum Polsek Ilir Timur I.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Umat Muslim Tingkatkan Ibadah Sambut Malam Lailatul Qadar

“Terakhir tersangka melakukan aksi Curanmor di Jalan pasar 16 Ilir milik Anas Yusuf dari laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,”ujarnya.

Tersangka juga, sambung Edi pernah beraksi bersama temannya yang sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman. “Tersangka juga merupakan residivis yang sudah lima kali mendekam di Lapas dalam kasus yang sama. Dalam beraksi pelaku sengaja mengincar sepeda motor Honda Beat karena mudah diambil,”terangnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Matic BG 5930 ACR, satu unit handphone dan kunci letter T yang digunakan untuk mencuri. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *