VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pendemi COVID-19 berdampak pada hampis semua sektor ekonomi. Tidak terkecuali pedagang kecil penjual atau loper Koran misalnya. Seperti dialami F (38) salah satu loper Koran di Palembang yang sangat merasakan dampak pandemi Covid 19.
Nah karena pendapatan menurun F pun terpaksa banting setir menjadi pengedar ganja. Tapi bisnis yang digelutinya tercium anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I. Sehingga F pun diringkus pihak kepolisian. Ferdi diringkus di kediamannya Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I saat memaketi daun ganja kering akan diedarkannya.
Dari tangan tersangka Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja kering siap pakai dan batang ganja yang sudah di potong potong serta uang Rp 1 juta diduga hasil penjualan ganja.
Dihadapan polisi, F mengaku terpaksa banting setir mengedarkan ganja lantaran profesinya sebagai loper koran menurun drastis dalam empat bulan terakhir. Diakuinya kering yang diedarkannya didapatkan dari seorang bandar di kawasan Seberang Ulu.
Satu kali mengambil ganja biasanya sekitar segaris hingga dua garis. “Keuntungan dari menjual ganja sekitar seratus sampai dua ratus ribu. Biasanya yang beli datang ke rumah saya. Satu paket kecil sekali pakai 50 ribu,” kata dia kepada wartawan.
Dikatakan Ferdi, ganja kering yang masih dibatangnya lalu ambil daunnya setelah dipisahkan dari batang dan bijinya. “Yang saya paketi hanya daun keringnya saja, batangnya tidak. Biji ganjanya, biji ganja itu tidak dicampurkan, tapi banyak pedagang tekwan yang minta katanya untuk campuran kuah tekwannya sebagai penyedap rasa,”tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Ilir Timur I Kompol Deni Triana SIK di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan penangkapan tersangka berawal dari anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I mengejar tersangka pencurian di Jalan Segaran, saat mengejar tersangka pencurian anggota mendapati tersangka sedang memaketi ganja sehingga anggota langsung meringkus tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka selain mengendarkan tersangka juga sebagai pemakai. Daun ganja kering yang diedarkan tersangka diambil dari bandar dikawasan seberang ulu,”katanya. Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara. (kai)