viralsumsel.com ,PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang berinisial F.A dan suaminya D.S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Hal itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Kejari Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pengolahan darah oleh PMI Kota Palembang, namun diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, kami menetapkan saudari F.A dan saudara D.S sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai dengan prosedur hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Hutamrin di hadapan awak media.
Dana Pengolahan Darah Diduga Disalahgunakan
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk keperluan teknis seperti penyaringan, pengawetan, dan distribusi darah, namun dalam praktiknya diduga kuat telah diselewengkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Kajari Palembang, F.A dan D.S memiliki peran aktif dalam mengatur dan mengalirkan dana tersebut ke pos-pos yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyimpangan ini menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah yang belum diungkapkan secara rinci, namun cukup signifikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penahanan Resmi Dimulai
F.A dan D.S sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan didampingi oleh tim penasihat hukum dari kantor Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.
Setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, Kejari Palembang langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Keduanya disangkakan dengan pasal berlapis yakni:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001; dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dan uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara.
Kejari Janji Transparansi
Kejari Palembang menegaskan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan cermat dan bijak.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan uang negara, terlebih jika itu menyangkut lembaga kemanusiaan seperti PMI. Tidak ada toleransi untuk korupsi,” tutup Kajari Hutamrin. (bbs)