Oleh : Prof. H. Abdur Razzaq, MA. PhD, Dosen UIN Raden Fatah Palembang dan Pemerhati Kebijakan Publik
Palembang adalah kota dengan sejarah peradaban Islam yang panjang. Meskipun berawal dari pusat Kerajaan Sriwijaya yang bercorak Buddha, Palembang bertransformasi menjadi pusat peradaban Islam yang penting di Sumatera Selatan.
Sebagai salah satu kota tertua di Nusantara dan bekas pusat Kesultanan Palembang Darussalam, kota ini menyimpan warisan spiritual yang begitu tinggi. Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo yang berdiri megah di jantung kota bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan simbol bahwa Islam pernah menjadi tulang punggung peradaban urban di wilayah ini.
Namun pertanyaannya kini: sudahkah pemerintah daerah Kota Palembang benar-benar menempatkan masjid sebagai mitra strategis pembangunan, atau masjid masih diperlakukan sekadar sebagai objek fisik yang perlu direnovasi atau dicat ulang menjelang hari besar?
Masjid yang berdaya bukan sekadar masjid yang megah secara fisik, melainkan masjid yang hidup, bergerak, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat di sekitarnya setiap hari.
Fungsi Masjid Bukan Sekadar Tempat Ibadah
Dalam diskursus pemikiran Islam kontemporer, fungsi masjid jauh melampaui sekadar tempat shalat. Azra (2004) menegaskan bahwa dalam sejarah peradaban Islam, masjid pernah mengemban fungsi multidimensional: pusat pendidikan, pengadilan, perbendaharaan negara, poliklinik darurat, bahkan markas strategi militer.
Nabi Muhammad SAW sendiri membangun Masjid Nabawi di Madinah bukan hanya sebagai rumah Allah, tetapi sebagai jantung kota yang menggerakkan seluruh sendi kehidupan masyarakat. Sayangnya, proses modernisasi dan sekularisasi tata kelola kota telah mempersempit fungsi masjid secara gradual.
Qomar (2014) mencatat bahwa sejak abad ke-20, kebanyakan masjid di kota-kota Indonesia mengalami apa yang ia sebut sebagai ‘reduksi fungsi’: dari pusat peradaban menjadi tempat ritual semata. Kondisi ini bukan semata kesalahan takmir atau pengurus masjid, melainkan juga cerminan dari kebijakan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mengintegrasikan masjid ke dalam arsitektur pembangunan sosial kota.
Di Kota Palembang, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) memiliki 1.847 masjid dan musholla yang tersebar di 18 kecamatan, potensi ini sangat besar. Namun potensi yang besar tanpa ekosistem kebijakan yang mendukung hanya akan menjadi angka statistik belaka.
Inilah tantangan yang harus dijawab oleh Pemerintah Kota Palembang secara serius dan sistematis.
Dari 1.847 masjid dan musholla di Palembang, berapa yang benar-benar berfungsi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat? Inilah pertanyaan yang harus dijawab oleh kebijakan, bukan hanya oleh niat baik.
Kerangka Hukum yang Belum Optimal
Secara normatif, landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pemberdayaan masjid sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola urusan keagamaan dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat di bidang agama.
Di level lokal, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum secara implisit mengakui peran lembaga keagamaan dalam menjaga harmoni sosial kota. Namun, kerangka hukum yang ada belum diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada pemberdayaan masjid secara sistemis.
Mustafa & Harjuna (2020) dalam kajian mereka tentang kebijakan pemberdayaan masjid di kota-kota besar Indonesia menemukan bahwa sebagian besar pemerintah daerah hanya menyentuh aspek fisik masjid melalui program bantuan rehabilitasi bangunan, sementara aspek pemberdayaan fungsional, seperti pengembangan kapasitas takmir, penguatan ekonomi jemaah, dan digitalisasi layanan masjid, nyaris tidak tersentuh oleh kebijakan daerah.
Di Palembang, program Pemerintah Kota yang paling konsisten terkait masjid selama ini adalah bantuan renovasi fisik dan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kota. Kedua program ini, meski tidak salah, mencerminkan orientasi yang masih berada pada tataran ritual dan estetika, belum pada tataran transformasi sosial-ekonomi berbasis masjid yang sesungguhnya (Kementerian Agama Kota Palembang, 2022).
Kesenjangan Antara Potensi Dan KenyataanÂ
Masjid di Kota Palembang menyimpan potensi ekonomi, sosial, dan pendidikan yang luar biasa namun belum terkelola. Dari sisi ekonomi, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berputar di masjid-masjid Palembang setiap tahunnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun menurut laporan Baznas Kota Palembang (2023), tingkat penghimpunan ZIS yang terorganisir baru mencapai sekitar 34% dari potensi yang ada, dengan sisanya tersebar dan tidak terkonsolidasi.
Dari sisi pendidikan, masjid-masjid di Palembang sebagian besar menyelenggarakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang menjangkau ribuan anak setiap harinya. Namun, program TPA ini umumnya berjalan mandiri tanpa standarisasi kurikulum, tanpa dukungan pelatihan guru yang terstruktur, dan tanpa integrasi dengan sistem pendidikan formal kota.
Hasbiyansyah (2018) mencatat bahwa keterputusan antara sistem pendidikan agama nonformal berbasis masjid dengan kebijakan pendidikan pemerintah daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan keagamaan di perkotaan stagnan dalam dua dekade terakhir.
Dari sisi sosial, masjid memiliki jaringan kepercayaan yang tidak dimiliki oleh lembaga pemerintah mana pun. Ketika banjir melanda sebagian wilayah Palembang, masjid secara spontan menjadi posko pengungsian dan dapur umum jauh sebelum petugas pemerintah tiba. Ini adalah modal sosial yang luar biasa. Namun modal sosial ini dibiarkan bekerja sendiri, tanpa sinergi dengan sistem penanggulangan bencana kota yang terstruktur (BPBD Kota Palembang, 2022).
Ketika banjir melanda, masjid bergerak lebih cepat dari birokrasi. Inilah bukti bahwa masjid adalah institusi kepercayaan yang paling dekat dengan rakyat. Pemerintah daerah seharusnya menjadikan fakta ini sebagai fondasi kebijakan, bukan mengabaikannya.
Agenda Strategis Pemberdayaan Masjid
Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid
Agenda pertama yang perlu diprioritaskan adalah integrasi masjid ke dalam ekosistem pemberdayaan ekonomi umat. Pemerintah Kota Palembang dapat mengadopsi model yang berhasil diterapkan di Kota Bandung melalui program Masjid Ramah Ekonomi, di mana masjid-masjid pilihan didampingi untuk mengembangkan unit usaha produktif seperti koperasi jemaah, bazar produk UMKM halal, dan inkubator wirausaha berbasis komunitas masjid (Djamaluddin & Rahayu, 2021).
Dalam konteks Palembang, kota yang dikenal sebagai pusat perdagangan Sumatera bagian selatan, sinergi antara jaringan pedagang Muslim dengan masjid sebagai hub ekonomi syariah berpotensi melahirkan ekosistem ekonomi yang tangguh. Langkah konkretnya adalah penerbitan peraturan walikota yang memberikan insentif bagi UMKM yang beroperasi di lingkungan masjid, serta alokasi anggaran khusus untuk pendampingan dan pelatihan kewirausahaan bagi takmir dan jemaah masjid.
Digitalisasi Manajemen Masjid
Agenda kedua adalah mendorong modernisasi tata kelola masjid melalui digitalisasi. Era industri 4.0 menuntut masjid untuk tidak tertinggal dalam pemanfaatan teknologi. Pemerintah Kota Palembang perlu mengembangkan platform digital terintegrasi yang memungkinkan seluruh masjid di kota ini mengelola data jemaah, keuangan, dan program dakwah secara transparan dan terstandar. Anshari (2022) berargumen bahwa digitalisasi masjid bukan sekadar soal modernisasi estetika, melainkan fondasi dari tata kelola masjid yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan jemaah kontemporer.
Contoh konkret yang dapat diadopsi adalah pengembangan aplikasi ‘SiMasjid Palembang’ yang memuat fitur seperti direktori masjid dan jadwal kegiatan, platform donasi digital yang transparan dan teraudit, layanan konsultasi keagamaan daring dengan ulama setempat, dan sistem pelaporan kondisi masjid untuk keperluan perencanaan bantuan pemerintah. Investasi infrastruktur digital ini relatif terjangkau namun dampaknya terhadap akuntabilitas dan kepercayaan publik pada pengelolaan masjid bisa sangat signifikan.
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Takmir
Agenda ketiga menyangkut investasi pada manusia, bukan hanya pada gedung. Salah satu kelemahan terbesar masjid di perkotaan adalah rendahnya kapasitas manajerial takmir. Banyak pengurus masjid yang sepenuh hati dalam beribadah namun belum memiliki kompetensi dalam manajemen organisasi, pengelolaan keuangan, perencanaan program, dan komunikasi publik. Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Palembang perlu menginisiasi program ‘Akademi Takmir Palembang’: sebuah program pelatihan berjenjang dan berkesinambungan bagi pengurus masjid di seluruh penjuru kota.
Supardi (2019) dalam penelitiannya tentang manajemen masjid di Sumatera Selatan menemukan bahwa masjid-masjid yang pengurusnya pernah mengikuti pelatihan manajerial terstruktur menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan keuangan, jumlah dan kualitas program kegiatan, serta tingkat kepercayaan dan partisipasi jemaah. Ini adalah investasi yang hasilnya terukur dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Integrasi Masjid dalam Sistem Pelayanan Sosial Kota
Agenda keempat adalah menjadikan masjid sebagai ujung tombak pelayanan sosial yang terintegrasi dengan sistem pemerintah kota. Ini bukan ide baru, tetapi implementasinya di Palembang masih sangat minimal. Konkretnya, Pemerintah Kota Palembang dapat mengembangkan program ‘Masjid Peduli Sosial’ yang menunjuk masjid-masjid strategis di setiap kelurahan sebagai mitra resmi dalam distribusi bantuan sosial, penanganan stunting, pendataan warga tidak mampu, dan pendampingan lansia.
Kemitraan ini bukan berarti masjid dijadikan kepanjangan tangan birokrasi. Sebaliknya, ini adalah pengakuan formal terhadap kapasitas kelembagaan masjid yang selama ini bekerja di lapangan tanpa dukungan memadai. Sholeh (2021) mencatat bahwa di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, program integrasi masjid dalam sistem jaring pengaman sosial daerah berhasil meningkatkan efektivitas distribusi bantuan hingga 40% dibandingkan distribusi melalui jalur birokrasi konvensional.
Kebijakan Anggaran yang Berpihak
Agenda kelima, yang merupakan prasyarat dari keempat agenda sebelumnya, adalah keberanian politik untuk mengalokasikan anggaran daerah secara signifikan bagi pemberdayaan masjid. Selama ini, anggaran untuk lembaga keagamaan dalam APBD Kota Palembang masih sangat kecil dan tidak proporsional dengan besarnya peran sosial yang diemban masjid. Bila dihitung secara agregat, masjid-masjid Palembang menyelenggarakan puluhan ribu kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan setiap tahunnya, yang bila harus diselenggarakan oleh pemerintah sendiri tentu akan membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar.
Reformasi anggaran yang diperlukan bukan sekadar menaikkan nominal bantuan renovasi, tetapi mengubah paradigma: dari orientasi belanja fisik menuju investasi pada kapasitas kelembagaan dan program pemberdayaan. Pemerintah Kota Palembang perlu mengkaji kemungkinan pembentukan Dana Abadi Pemberdayaan Masjid Palembang, sebuah endowment fund yang dikelola secara profesional dan dapat diakses oleh masjid-masjid memenuhi syarat melalui mekanisme proposal yang transparan dan berbasis kinerja (Rozalinda, 2019).
Belajar Dari Praktik Terbaik
Palembang tidak perlu menciptakan model dari nol. Beberapa kota di Indonesia telah menunjukkan praktik terbaik dalam pemberdayaan masjid yang dapat diadaptasi. Kota Surabaya melalui program ‘Masjid Bersih, Makmur, dan Mandiri’ berhasil mengklasifikasikan masjid ke dalam empat kategori kemandirian dan memberikan dukungan berbeda-beda sesuai levelnya, menciptakan kompetisi sehat yang mendorong peningkatan kualitas pengelolaan masjid secara keseluruhan (Wahyuni, 2020).
Sementara itu, Kota Makassar melalui program ‘Lorong Wisata Berbasis Masjid’ berhasil mengintegrasikan masjid-masjid di lorong (gang) permukiman padat menjadi pusat kegiatan ekonomi kreatif, sehingga lorong-lorong tersebut bertransformasi dari kawasan kumuh menjadi destinasi wisata budaya yang produktif. Ini adalah contoh nyata bagaimana kreativitas kebijakan yang berpusat pada masjid dapat menghasilkan dampak ganda yang melampaui sektor keagamaan (Yunus & Hamid, 2022).
Dari level nasional, program Masjid Percontohan Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah berjalan sejak 2016 juga menyediakan kerangka kerja yang dapat dijadikan referensi. Program ini menetapkan standar minimal masjid percontohan dalam delapan dimensi: fisik, manajemen, pendidikan, sosial, ekonomi, dakwah, lingkungan, dan keterbukaan informasi. Pemerintah Kota Palembang dapat mengadopsi standar ini sebagai basis penilaian dalam distribusi bantuan dan pendampingan masjid di tingkat kota.
Kemudian contoh yang paling fenomenal adalah Masjid Jogokariyan di Yogjakarta. Kementerian Agama RI menetapkan Masjid Jogokariyan sebagai salah satu masjid percontohan dalam bidang pengelolaan masjid (idarah) melalui seleksi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kota, provinsi, hingga nasional (https://www.detik.com/hikmah/khazanah). Masjid Jogokariyan mampu mengubah kampung yang sebelumnya merupakan basis komunis menjadi kampung Islami. Berbagai program yang dilaksanakan membawa pengaruh positif tidak hanya bagi kehidupan keagamaan, tetapi juga kehidupan sosio-kultural warga Jogokariyan dan Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Sigit Warsita (Periode 2014-2018), menyatakan bahwa Masjid Jogokariyan layak menjadi masjid percontohan karena sangat fokus pada pembinaan dan kemakmuran jamaah — tidak hanya di bidang ibadah, tetapi juga ekonomi, seni, dan budaya.
Tidak ada alasan bagi Palembang untuk tertinggal. Sebagai kota dengan identitas Islam yang kuat dan warisan peradaban yang panjang, Palembang justru memiliki modal kultural yang paling siap untuk menjadikan masjid sebagai motor pembangunan kota.
Tantangan Yang Harus Diantisipasi
Tentu saja, jalan menuju pemberdayaan masjid yang komprehensif tidak tanpa hambatan. Setidaknya ada tiga tantangan utama yang harus diantisipasi secara serius. Pertama adalah tantangan koordinasi kelembagaan. Urusan masjid secara formal berada di bawah kewenangan Kementerian Agama yang merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas. Tumpang tindih kewenangan ini kerap menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengambil inisiatif.
Solusinya adalah membangun Nota Kesepahaman (MoU) yang kuat antara Pemerintah Kota Palembang, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Baznas, dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Palembang sebagai payung koordinasi bersama.
Kedua adalah tantangan resistensi internal. Sebagian pengurus masjid mungkin merasa bahwa intervensi pemerintah dalam urusan masjid merupakan bentuk ‘politisasi agama’ yang harus ditolak. Kekhawatiran ini sah dan harus dihormati. Karenanya, program pemberdayaan masjid harus didesain dengan prinsip otonomi: pemerintah hadir sebagai fasilitator dan enabler, bukan sebagai pengontrol. Transparansi mekanisme dan keterlibatan tokoh masyarakat yang dipercaya adalah kunci untuk menavigasi tantangan ini.
Selanjutnya adalah tantangan keberlanjutan. Banyak program pemberdayaan berbasis komunitas di Indonesia yang berjalan baik selama masa jabatan satu kepala daerah, kemudian terhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Untuk mengatasi ini, program pemberdayaan masjid di Palembang perlu dilembagakan melalui peraturan daerah yang mengikat, bukan sekadar program berbasis proyek jangka pendek yang rentan terhadap perubahan politik.
Penutup: Saatnya Palembang Memimpin
Kota Palembang memiliki semua prasyarat untuk menjadi percontohan nasional dalam pemberdayaan masjid berbasis kebijakan daerah. Sejarah Islam yang panjang, jumlah masjid yang besar, populasi Muslim yang dominan, dan identitas kota yang kuat sebagai ‘Kota Pempek Bumi Sriwijaya’ yang juga merupakan kota Islam, semuanya adalah modal budaya yang tak ternilai.
Yang dibutuhkan kini bukan lagi studi kelayakan atau seminar-seminar akademis. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan komitmen anggaran dari Pemerintah Kota Palembang untuk mengambil langkah konkret. Walikota dan DPRD Kota Palembang memiliki mandat dan instrumen kebijakan yang cukup untuk memulai transformasi ini. Masjid yang berdaya adalah masjid yang tidak hanya ramai pada Jumat dan Ramadan, tetapi hidup dan bergerak tujuh hari seminggu, tiga ratus enam puluh lima hari setahun.
Masjid yang menjadi tempat anak-anak belajar, pengusaha berkolaborasi, kaum dhuafa mendapat pertolongan, dan warga mendapat informasi. Itulah masjid yang pernah membangun peradaban Islam, dan itulah masjid yang harus kita hadirkan kembali di Palembang hari ini.
Sudah saatnya pemerintah daerah Kota Palembang membuktikan bahwa semangat Darussalam bukan sekadar nama, melainkan visi yang hidup dalam kebijakan nyata. Masjid adalah milik umat. Memberdayakannya adalah tanggung jawab kita bersama, dan pemerintah daerahlah yang harus memimpin jalan itu. Wallaahu A’lam. (*)
CATATAN PENULIS
Artikel opini ini merupakan pandangan pribadi penulis sebagai pemerhati kebijakan publik dan pemberdayaan umat. Penulis tidak memiliki afiliasi politik dengan partai atau kelompok kepentingan mana pun. Seluruh data dan referensi yang dikutip merupakan sumber yang dapat diverifikasi secara akademis. Penulis terbuka untuk korespondensi ilmiah dan diskusi lanjutan terkait topik ini.













