Masyarakat Darmo Bantah Pernyataan Kapolres Muara Enim soal Izin Angkutan Batu Bara, DPD Golkar Muara Enim Siap Kawal Aspirasi hingga Fraksi Golkar Pusat

MUARA ENIM  || viralsumsel.com — Masyarakat Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Kapolres Muara Enim yang menyebut adanya izin dari masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara milik PT Manambang Muara Enim (PT MME) yang masih melintasi jalan lintas umum.

 

Bantahan dan kekecewaan tersebut disampaikan secara langsung pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas angkutan batu bara PT MME turut menyampaikan keberatan atas penggunaan jalan umum serta adanya pengawalan dari pihak kepolisian terhadap kendaraan pengangkut batu bara tersebut.

Dalam kesempatan itu, masyarakat menegaskan tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 mengenai larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum. Warga meminta agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten dan tidak hanya menjadi aturan tertulis.

 

Masyarakat Desa Darmo juga membantah keterangan dari Kapolres Muara Enim yang disampaikannya melalui WhatsApp adanya pernyataan bahwa pihaknya telah memberikan izin terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai siapa pihak yang memberikan izin tersebut dan apakah benar telah mewakili aspirasi masyarakat yang terdampak langsung karena PT MME ini berada di wilayah Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul dan kami sebagai Masyarakat Darmo Membantah keterangan tersebut karena sampai malam ini kami masih belum mengizinkan alat angkut tersebut lewat dijalan raya ini.

 

H. Adriansyah Dampingi Langsung Aspirasi Masyarakat

 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, H. Adriansyah, hadir langsung dalam pertemuan tersebut untuk mengawal dan mendampingi masyarakat Desa Darmo dalam menyampaikan aspirasi serta keberatan mereka terkait aktivitas angkutan batu bara PT MME.

H. Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat hingga mendapatkan kejelasan dan penyelesaian dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Kopdar Trading Bandung: FOREXimf Bawa Edukasi dan Kedekatan Nasabah ke Level Baru

 

“Kami dari DPD Partai Golkar Muara Enim siap mengawal aspirasi masyarakat Darmo ini. Apabila tidak ada titik temu dalam permasalahan ini, kami siap membawa aspirasi masyarakat kepada Fraksi Partai Golkar, mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, sampai ke Fraksi Partai Golkar Pusat,” tegas H. Adriansyah.

 

Ia menambahkan, keterlibatan Partai Golkar dalam persoalan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas angkutan batu bara di jalan lintas umum.

 

“Karena suara Golkar adalah suara rakyat. Kami ingin memastikan bahwa arah dan perjuangan partai selaras dengan kehendak masyarakat. Partai harus hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, serta mengawal aspirasi yang disampaikan agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang,” lanjutnya.

 

Menurut H. Adriansyah, kehadiran partai di tengah masyarakat tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi juga perlu diwujudkan melalui keterlibatan nyata dalam berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, termasuk aksi solidaritas sosial, bantuan bencana, dan kegiatan bersama warga.

 

Ia menegaskan, DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada, termasuk menyampaikan aspirasi melalui jalur fraksi apabila penyelesaian di tingkat daerah tidak menemukan titik temu.

 

Warga Kecewa dengan Pengawalan Kepolisian

 

Selain membantah pernyataan mengenai adanya izin masyarakat, warga Desa Darmo juga menyampaikan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait adanya pengawalan kepolisian terhadap angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum.

 

Masyarakat mempertanyakan pengawalan tersebut di tengah keberatan warga dan tuntutan agar kebijakan pemerintah provinsi mengenai larangan angkutan batu bara di jalan umum dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  PKK Muba Gelar Bimtek Administrasi Sekretariat dan Pokja I - IV

 

Warga berharap kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan terhadap aktivitas operasional, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

 

Mereka turut mengingatkan semangat Polri bersama masyarakat yang seharusnya diwujudkan melalui komunikasi terbuka, perlindungan kepentingan publik, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas kendaraan pengangkut batu bara, melainkan juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap suara warga setempat.

 

Minta Instruksi Gubernur Sumsel Dijalankan Konsisten

 

Masyarakat Desa Darmo berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terbuka dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Warga meminta agar Instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan antara kebijakan pemerintah dan kondisi yang terjadi di lapangan.

 

Sementara itu, H. Adriansyah menegaskan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat apabila dialog dan upaya penyelesaian di tingkat daerah belum menghasilkan kesepakatan.

 

Melalui pendampingan tersebut, masyarakat berharap persoalan angkutan batu bara PT MME yang masih melintasi jalan lintas umum dapat segera memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.

 

Hingga rilis ini disusun, tanggapan resmi dari Kapolres Muara Enim dan pihak PT Manambang Muara Enim atas bantahan masyarakat tersebut belum dicantumkan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

 

 

 

Fra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *