VIRALSUMSEL.COM, Sekayu – Seorang gadis kecil di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mengalami pengalaman pahit. Sebut saja dia Mawar (6). Dia harus menanggung malu sekaligus trauma lantaran perbuatan bejat tersangka BW (17) warga Kecamatan Sekayu, Muba.
Ya, BW tega menyetubuhi Mawar di kebun, Jumat (22/5/2020) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Kejadian tersebut bermula saat BW mengajak Mawar untuk jalan-jalan ke kebun orang lain.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), BW langsung menyetubihi korban Mawar layaknya suami isteri.
Namun, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Muba. Setelah sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga setempat, Selasa (2/6/2020) Sore.
“Tersangka memang menyerahkan diri, saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA kita” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik.
Lebih lanjut Deli menceritakan, adapun kronologi kejadian, Jumat 22 Mei 2020 pukul 17.30 WIB tersangka membujuk korban dengan membawanya jalan-jalan ke dalam kebun orang. Sesampainya, tersangka langsung menyetubuhi korban Bunga layaknya suami istri.
Setelah selesai korban pun diantarkan tersangka ke ibunya untuk pulang. “Si korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya setelah sampai di rumah, yang akhirnya melaporkan ke Mapolres Muba” kata Deli.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak” pungkas dia. (dev)