viralsumsel.com ,PALEMBANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 2024, H Muchendi Mahzarekki Ishak-Supriyanto bakal dilantik, 10 Februari 2025 nanti.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI rencana bakal digelar di Istana Gubernur Sumsel, Griya Agung, Palembang.
Hal tersebut diungkap Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Sri Sulastri selain Kabupaten OKI, Kepala Daerah terpilih lain hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah atau tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ada delapan lagi.
Termasuk hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Selain itu ada pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)dan Pilkada Musi Banyuasin (Muba).
Kemudian ada juga Pilkada Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), serta Lubuklinggau dan Prabumulih.
Sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 bakal diundur Maret 2025 mendatang.
“Ya, kami tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada peraturan baru yang disampaikan walaupun ada wacana pelantikan akan mundur. Tetapi sampai saat ini belum ada regulasi baru dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku,” ujar Sri Sulastri.
Sedangkan, sembilan daerah lain di Sumsel yang masih bersengketa masih menunggu keputusan MK keluar. Yaitu Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.
Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih, H Herman Deru-H Cik Ujang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal dilantik, 7 Februari 2025.
Untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan akan dilakukan di Istana Negara di Jakarta.
“Apabila sengketa belum selesai, maka mengacu pada perpres itu hanya gubernur dan wakil gubernur dan 8 bupati/wali kota dan wakilnya yang dilantik,” katanya.
Namun, jika sengketa telah selesai dan diputuskan maka pelantikan bisa dilakukan serentak.
“Jika nanti memang akan serentak 17 kabupaten/ kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu, tapi untuk persiapan kita tetap ikut jadwal Perpres 80, sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten OKI terpilih H Muchendi membenarkan kabar jika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI bakal dilaksanakan 10 Februari 2025.
”Informasi terakhir yang didapat untuk waktu pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tanpa Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan sesuai jadwal sebelumnya,” kata Muchendi Mahzareki. (bbs)