Musim Kemarau di Depan Mata! Bupati Muba Tegas: Perusahaan Harus Siap Cegah Karhutbunlah

MUBA, viralsumsel.com — Menghadapi potensi bencana kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah) yang kerap melanda saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini mengambil langkah tegas dan terkoordinasi.

Bupati Muba H. M. Toha menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mencegah dan mengantisipasi Karhutbunlah sejak dini. Ia menekankan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permen) Nomor 6 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Toha dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutbunlah dan Sosialisasi Permen Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu. Rapat ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan perkebunan, serta seluruh camat di wilayah Muba.

“Kebakaran lahan bukan masalah sepele. Dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hingga ancaman pada ekonomi lokal. Oleh karena itu, kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Pencegahan harus jadi prioritas utama dan dilakukan secara kolektif,” tegas Bupati Toha.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti bahwa perusahaan tidak boleh bersikap reaktif—baru bertindak saat kebakaran terjadi. Ia mengingatkan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah, mulai dari sarana prasarana pemadaman hingga sumber daya manusia yang terlatih.

Baca Juga :  Bupati H M Toha Ungkap, Capai Target PAD dengan Taat Membayar Pajak

“Kami tidak akan mentoleransi kelalaian. Bila perusahaan abai terhadap tanggung jawabnya, sanksi hukum bisa diterapkan. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Permen Pertanian No. 6/2025: Aturan Ketat Demi Keselamatan Lingkungan

Kepala Dinas Perkebunan Muba, Ahmad Toyibir, dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci perubahan kebijakan yang tertuang dalam Permen Pertanian No. 6 Tahun 2025. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Permen No. 5 Tahun 2018 yang kini mengatur lebih ketat soal larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah, seperti peralatan pemadam, sistem komunikasi, transportasi, dan yang terpenting Regu Pemadam Kebakaran (RPK),” ujar Toyibir.

Adapun rincian kewajiban pembentukan RPK disesuaikan dengan skala luasan lahan:

  • Luas 25–500 hektar: minimal 1 regu berisi 5 orang
  • Luas 501–1.000 hektar: minimal 10 orang
  • Di atas 1.000 hektar: tetap mengacu pada aturan sebelumnya yakni minimal 15 orang

Toyibir juga menyampaikan bahwa pekebun rakyat wajib melaporkan rencana pembukaan lahan melalui Format 4A, yang disampaikan kepada Kepala Desa dan Dinas Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan. Kepala desa berkewajiban melakukan pendampingan maksimal 5 hari kerja sejak laporan diterima, sedangkan dinas terkait harus memantau langsung dalam waktu 10 hari kerja.

28 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) Jadi Garda Depan

Sebagai bentuk konkret upaya pencegahan, Pemkab Muba telah membentuk 28 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang tersebar di wilayah sentra perkebunan. Kelompok ini menjadi mitra strategis antara pemerintah dan perusahaan dalam mendeteksi dini potensi kebakaran, sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar mengenai bahaya pembakaran lahan.

Baca Juga :  Muba Raih Juara Umum II di Porprov Korpri Sumsel 2025

“KTPA ini bukan hanya simbolis, tapi mereka punya peran aktif dan nyata dalam menjaga lingkungan bebas asap. Ini bagian dari keseriusan kita menghadapi tantangan perubahan iklim,” tambah Toyibir.

Perusahaan Terbaik Diberi Apresiasi

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Muba juga memberikan penghargaan kepada tiga perusahaan perkebunan terbaik yang dinilai memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah paling responsif dan disiplin:

  • PT. Mitra Agrolika Sejahtera
  • PT. Pinang Witmas Sejati
  • PT. Agronusa Bumi Lestari

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dorongan bagi perusahaan lain untuk meniru langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan.

Komitmen Bersama Jadi Senjata Utama

Menutup rapat, Bupati M. Toha mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komitmen kolektif sebagai senjata utama menghadapi ancaman Karhutbunlah.

“Mari kita songsong musim kemarau ini dengan kesiapan penuh. Jangan lengah. Lindungi hutan dan lahan kita demi generasi masa depan,” pungkasnya. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *