VIRALSUMSEL.COM, BANYUASIN – Anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin meringkus pelaku perampokan disertai pencabulan. Tersangkanya tak lain adalah MJ (26 tahun).
MJ terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di kediamannya, Kemarin (16/2/2021). Sebelumnya MJ pelaku perampokan disertai cabul korbannya KW seorang ibu rumah tangga di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang, Selasa (19/1/2021) lalu.
Pelaku MJ melakukan perampokan di rumah korban pada Selasa, (19/1/2021) lalu pukul 23.00 WIB. Saat korban berada di dalam rumahnya bersama anaknya yang masih balita.
Pelaku mengetuk rumah korban, korban lalu membuka pintu saat itu pelaku langsung mendorong pintu sehingga korban terjatuh lalu diancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang berharga milik korban.
Tidak sampai disitu pelaku juga berusaha memperkosa korban. Namun karena korban sedang menstruasi sehingga pelaku menyuruh korban untuk oral seks. Dihadapan polisi pelaku MJ mengaku nekat mencabuli korban karena saat itu melihat baju korban terbuka sehingga nafsu birahinya memuncak.
“Aku tu cuma nak maling be dirumahnyo. Tapi tejingok baju korban tebukak laju aku nak perkosa dio. Tapi dio lagi menstruasi jadi aku tempel ke be punyo (kemaluan) aku ke kemaluan dio,” katanya dihadapan wartawan.
Dari hasil merampok di rumah korban tersangka mengambil uang Rp 200 Ribu di dalam dompet korban. “Aku cuma dapat duet duo ratus ribu dari dompet korban. Sudah itu aku lari baru kemaren tetangkap,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka MJ pelaku perampokan disertai perbuatan cabul setelah menjalankan aksinya langsung melarikan diri. Setelah kejadian korban membuat laporan di Polsek Talang.
“Dari hasil pemeriksaan saksi saksi kita berhasil mengidentifikasi tersangka. Dari sinilah tersangka berhasil kami tangkap,” katanya.
Dalam aksinya tersangka setelah masuk kerumah korban lalu mengancam korban dengan sejata tajam. Korban sempat akan diperkosa namun korban menstruasi sehingga tersangka meminta untuk oral seks.
“Tersangka kami ketat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 284 KUHP yang ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,”tandasnya. (kai)