LUBUK LINGGAU, viralsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kosan di wilayah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku bernama Rendi Indra Batubara (21) ditangkap petugas saat tengah tertidur pulas di rumah temannya di Gang Merpati, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Rendi, seorang buruh harian lepas asal Jalan Mangga Besar II, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan karena diduga membobol kos milik Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, Musi Rawas Utara. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Durian II, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial D yang kini berstatus DPO. Dalam Operasi Sikat Musi II 2025, kami berkomitmen memperkuat pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Lubuk Linggau,” ujar AKP Kurniawan.
Aksi Terencana di Tengah Malam
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu berawal saat tersangka Rendi berkunjung ke kos temannya berinisial D pada Jumat (24/10/2025) malam. Saat mengetahui kos di sebelah dalam keadaan kosong karena pemiliknya pulang kampung, D mengajak Rendi untuk melakukan aksi pencurian.
Keduanya menunggu hingga situasi sepi, lalu merusak gembok pintu menggunakan obeng dan berhasil masuk. Di dalam kamar kos, mereka menemukan dua sepeda motor. Karena salah satunya rusak, Rendi memilih motor Yamaha Mio tahun 2007 milik korban.
Setelah memutus kabel kontak, motor pun berhasil dinyalakan secara paksa. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan menyembunyikan motor curian tersebut di rumah teman mereka berinisial I di kawasan Gang Merpati, Sukajadi.
Namun, tak lama kemudian, pelaku dengan nekat mengunggah motor curian itu ke Facebook dan berhasil menjualnya seharga Rp1,6 juta kepada pembeli di Jalan Nangka Lintas.
Korban baru mengetahui kosannya dibobol setelah kembali dari kampung halamannya pada Rabu (29/10/2025). Ia langsung melapor ke polisi setelah mendapati pintu kos rusak dan motornya hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Dibekuk Saat Tidur
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung bergerak cepat. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Rendi tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumah temannya.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Kurniawan. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih memburu rekannya, D, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (bbs)
Lewati ke konten






