VIRALSUMSEL.COM, BANYUASIN – Nekat. Betapa tidak, aksi tiga remaja SM, ES dan Z tiga pelaku pencurian kabel optik di Jalan Pangkalan Benteng Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, menjalankan aksinya saat kabel yang dicuri masih dalam keadaan terpasang di atas tiang.
Dengan bermodalkan tangga dan tang potong tiga remaja tersebut berhasil menggasak ratusan meter kabel optik. Namun aksi ketiga pelaku dipergoki anggota Polsek Talang Kelapa. Sehingga mereka diringkus beserta barang bukti berupa ratusan meter kabel optik hasil curian, tang potong dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut kabel.
Berdasarkan pengakuan tersangka Z mereka beraksi di malam hari. Untuk menuju ke Jalan Pangkalan Benteng mereka menyewa mobil pick up, yang berisi tangga dan tang yang digunakan untuk memotong kabel.
“Saya yang mengajak SM dan ES untuk mencuri kabel karena tidak ada uang. Kami datang ke jalan Pangkalan Benteng menggunakan mobil pick up yang kami rental seharga Rp300 Ribu untuk membawa tangga,” kata dia.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata Z mereka langsung menurunkan tangga melihat keadaan sepi. Tangga langsung ditegakkan ditiang lalu dipanjat dan memotong kabel dengan tang.
“Ada yang memegang tangga agar tidak jatuh dan ada yang mengawasi. Kalau saya yang memanjat dan memotong kabel. Rencananya kabel itu dijual dikawasan Maskarebet seharga 2500 per meternya,” tandas dia.
Sementara itu Kapolsek Talang Kelapa, AKP Haris Munandar mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel optik di Jalan Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa ditangkap berawal dari kecurigaan saat anggotanya yang sedang melaksanakan patroli rutin di TKP.
“Saat itu anggota kami mendapatkan tiga pria yang mencurigakan setelah didekati di dalam mobil pick up yang mereka gunakan ditemukan kabel optik yang baru saja mereka potong dari atas tiang,” kata dia kepada awak media.
Lebih lanjut Haris menambahkan, modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan memanjat tiang dengan menggunakan tangga yang sengaja mereka bawa lalu setelah naik mereka memotong kabel yang terpasang diatas tiang dengan menggunakan tang potong.
“Kami masih mendalami apakah ketiga pelaku ini pernah melakukan aksi pencurian kabel di wilayah lainnya. Berdasarkan pengakuan pelaku kabel hasil curian akan dijual seharga 2500 per meter dengan penadahnya. Untuk ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkas dia. (kai)







