Nenek Danima Laporkan Anaknya ke Polda Sumsel

MODUS454 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Masih ingat kasus tiga anak yang menggugat ibu kandungnya terkait persoalan tanah warisan? Ya, kala itu kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Sukajadi, Banyuasin beberapa waktu lalu.

Kini memasuki babak baru. Danima (78) sang ibu memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mila Katuarina (53) anak kandungnya ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan sudah menggelapkan tanah miliknya.

Ditemani kuasa hukum nya Edi Siswanto SH, Damina Rabu (4/2/2021) mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangannya atas laporan nya tersebut. Danima yang sudah sepuh sudah tak kuat berjalan terpaksa menggunakan kursi roda.

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu

Dikarenakan penyidik sedang ada gelar perkara lain maka pemeriksaan terhadap nenek Damina pun ditunda sementara waktu. “Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadinya ditunda. Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar nenek Damina tidak susah naik ke atas,” kata Edi.

Dijelaskan Edi Siswanto, SH kejadian tersebut berawal dari tanah seluas 1.860 meter persegi yang dimilikinya dijual kepada anaknya. “Dan pelapor ingin mengambil sebagian tanahnya yang belum dijual kepada anaknya tersebut. Tapi sang anak malah tidak mau memberikan sebagian tanah yang menjadi haknya,” katanya.

Dari sinilah sang anak akhirnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Sukajadi Banyuasin.  Namun majelis hakim menolak gugatan Mila Katuarina sehingga nenek Damina melaporkan sang anak ke Mapolda Sumsel.

Baca Juga :  Modus Congkel Jendela, Ona Sutra Diringkus Polisi

“Sebenarnya, klien kami hanya ingin meminjam sertifikat tanah tersebut dan minta dibayarkan hutang, tetapi sang anak tidak mau memberikan,” bebernya.

Dengan bicara terbata bata Damina menyebut anaknya anak durhaka. Karena tidak ada menunjukan itikad terhadapnya. “Dia anak durhaka. Saat di pengadilan waktu dengan kasus harta warisan itu juga tidak ada kata minta maaf,” katanya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *