VIRALSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Prabumulih, terpaksa melakukan pemutusan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) enam titik milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Pematang Ilir (PALI).
Keenam titik tersebut berada di 1 titik di Desa Sedupi, 1 titik di Desa Sukaraja, 2 titik di Desa Modong, 2 dan titik di Desa Pandan. PLN ULP Prabumulih terpaksa memutus aliras listrik ke PJU tersebut karena sudah disurati berkali-kali dan tidak ada respon terkait pembayaran tagihan PJU, sebesar Rp 49,429 Juta atau hampir Rp 50 juta.
Terlebih sudah menunggak 3 bulan. Kepala ULP PLN Prabumulih, Sumardi menyebutkan, pemutusan listrik sudah dilakukan sejak Senin lalu (28/9/2020). “Alasannya, tidak ada anggaran dan sudah menunggak 3 bulan. Jika tidak ada respon dari Pemkab PALI sesuai ketentuan dan aturan, akhirnya terpaksa kita putus rampung,” ujarnya kepada awak media, kemarin (30/9/2020).
Sebutnya, terkait pemutusan PJU di Kabupaten PALI. Pihaknya telah menyurati Pemda PALI, jika mau PJU dipasang kembali jelas harus melakukan pelunasan terlebih dahulu terhadap tunggakan tersebut. “Hari ini (kemarin, Red), surat pemberitahuan telah dilakukan pemutusan PJU di titik sudah kita kirimkan ke Pemkab PALI,” terangnya.
Pemutusan dilakukan, sebutnya dalam rangka menekan angka tunggakan pelanggan khususnya di ULP Prabumulih. “Tidak hanya Pemda menunggak, kita putus listriknya. Pelanggan umum, juga telah banyak kita lakukan pemutusan karena menunggak tagihan listrik. Nunggak 1 bulan tagihan listrik, sudah bisa dilakukan pemutusan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi awak media di Kabupaten PALI, Sekertaris Daerah (Sekda), Syahron Nazil membenarkan, belumnya dilakukan pembayaran tagihan listrik PJU tersebut. Karena masih menunggu dana transfer pusat belum disalurkan pemerintah pusat.
“Sebenarnya penerangan jalan umum seyogyanya mereka turut berpartisipasi, karena itu untuk masyarakat kepentingan umum termasuk orang PLN juga menikmatinya. Jadi jangan dianggap Pemda PALI tidak peduli,” katanya. (fs)







