VIRALSUMSEL.COM, PALI, – Jajaran tim Kelambit unit Pidana Umum (Pidum) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pimpinan Kanit Ipda M Fachrie Persada STr MSi, dalam oprasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kecamatan Talang Ubi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai Senjata Api Rakitan (Senpira).
Tersangka RH yang tercatat sebagai warga Desa Suka Maju kecamatan Talang ubi, diamankan saat berada dirumahnya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, beserta barang bukti berupa Senpira jenis Revolver dan empat butir peluru aktif kaliber 9 mm.
“Bermula dari laporan masyarakat, bahwa tersangka memiliki Senpira tanpa izin, selanjutnya tim kelambit pimpinan Ipda M Fachrie menelusuri dan memastikan informasi tersebut,” Ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Marwan SH, saat menggelar press release di halaman Mapolres PALI, Kamis (9/12/2021).
Setelah penggalian informasi, Mantan Kapolsek Lawang Kidul ini, menjelaskan bahwa anggotanya telah mengetahui keberadaan tersangkan beserta barang bukti Senpira.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa Senpira jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 9 mm, yang disembunyikan di ventilasi dapur,” ujarnya.
Dalam press release tersebut, Kasat juga mengungkapkan, dalam oprasi Cipkon, pihaknya menerima sepuluh pucuk Senpira jenis Kecepek yang diserahkan oleh masyarakat.
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 20 tahun penjara. Selain itu, saat oprasi Cipkon kita juga menerima serahan senjata dari masyarakat sebanyak 10 pucuk kecepek,” jelasnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka RH, senjata tersebut milik temannya, dan dirinya hanya memegang Senpira tersebut sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 1.200.000.
“Punya teman pak, dia menggadaikan minjam uang. Dan sudah tiga bulan senjata itu, tidak perna saya gunakan dan hanya disimpan,” akunya. (Eko)