viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Dua terdakwa pemalsuan tandatangan APBDess 2016-2019 Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syamsul Bahri bin Nur (44) dan Asmara (53) selaku Perangkat Desa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (10/5/2022).
Sidang langsung diketuai Majelis Hakim Tira Tirtona MH di dampingi Hakim Anggota Made Kariana SH dan Dani Agustinus SH. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI, Arif Yunandi mengungkapkan, akan ada 3 saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan pada, Rabu (18/5/2022) nanti saksi yang tandatangannya dipalsukan. Saksinya 5 orang dan ada saksi dari salah satu perguruan tinggi.
Untuk Terdakwa Asmara dikenakan Pasal 263 ayat 1 sementara untuk terdakwa Syamsul Bahri Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena perannya berbeda sehingga berkasnya terpisah.

Memang selama ini tidak dilakukan penahanan dari Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI adanya surat penjaminan dari pihak keluarga secara langsung.
Perkara ini bergulir setelah adanya laporan saksi Wiwik Elpani selaku staf Kecamatan Tulung Selapan memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang tiga Makmur kepada saksi korban Eneka bin Ernawi untuk memastikan apakah benar tandatangan saksi yang ada dalam dokumen berita acara Permusyawaratan desa tahun 2016,2017,2018 dan 2019.
Berita acara Badan Permusyawaratan Desa Simpang Tiga Makmur dalam rapat yang membahas RAPBDes pada 2016 dengan rincian sebesar Rp 909 Juta, kemudian pada 2017 sebesar Rp 1, 2 Miliar, 2018 sebesar Rp1, 1 Miliar, dan 2019 sebesar Rp1,2 Miliar. (fir)