Partai Demokrat Menolak Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024

banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Partai Demokrat menolak jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak dengan Pemilu nasional pada 2024. Demokrat ingin, Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023.

Saat ini, DPR tengah membagas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Jika merujuk UU saat ini, Pilkada akan digelar serentak dengan Pemilu 2024.

Pembahasan RUU Pemilu yang masuk salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 itu diharapkan semakin memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik dan harapan rakyat Indonesia ke depan.

“Demokrat meminta agar Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tidak digabung dengan Pileg dan Pilpres 2024,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dikutip dari Antara, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga :  Plt Gubernur Sumsel H. Cik Ujang Tinjau Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel

Ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh Herzaky terkait mengapa Demokrat tidak ingin Pilkada, Pilpres, dan Pileg diserentakkan.

Pertama, menurut dia, Pilkada bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024 akan menciptakan beban teknis pemilihan berlebih bagi penyelenggara pemilu.

Ketika baru Pileg dan Pilpres saja yang disatukan pada 2019 silam, telah jatuh korban 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Menurut dia, beban kerja di Pemilu Serentak 2019 yang cukup besar menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia. Karena itu, Partai Demokrat tidak ingin penyerentakan pemilu agar kejadian nahas pada Pileg dan Pilpres serentak 2019 silam itu tidak terulang.

Baca Juga :  Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Lokasi Wisata Menara Ampera : Rasanya Deg-deg Byarr

“Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya bulan April, sedangkan Pilkada pada November 2024 seperti tercantum di Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat,” kata Herzaky. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *