Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

viralsumsel.com, Jakarta Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian nilai dasar pengenaan pajak serta tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto.

Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025, dengan penyesuaian tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto melalui dua jalur.

Untuk transaksi yang dilakukan oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. Sementara itu, transaksi yang dilakukan oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Tokocrypto Sambut Baik Regulasi Baru

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025, dan menganggap regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh industri kripto di Indonesia. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujar Iqbal.

Tokocrypto, sebagai salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar secara resmi, akan menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya sesuai dengan ketentuan PMK 11/2025. Sesuai regulasi, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto. Perubahan tarif ini akan berlaku efektif mulai 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami percaya industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Meningkatkan Edukasi dan Literasi Kripto di Indonesia

Tak hanya fokus pada penyesuaian tarif pajak, Tokocrypto juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi kripto di kalangan masyarakat. Hal ini sangat penting untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi dengan aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Iqbal.

Penerimaan Pajak Kripto Meningkat Signifikan

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,19 triliun.

Pada tahun 2022, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar, meskipun pada 2023 sedikit menurun menjadi Rp220,83 miliar. Namun, pada 2024, jumlahnya melonjak menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025, angka ini telah mencapai Rp107,11 miliar.

Baca Juga :  Pertamina Pendopo Tanam Padi Organik Ramah Lingkungan

“Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Wan Iqbal.

Regulasi Baru Diharapkan Dorong Pertumbuhan Industri Kripto

Dengan adanya kepastian regulasi seperti yang ditawarkan oleh PMK 11/2025, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat. Selain itu, regulasi yang jelas diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan.

Pemerintah berharap, penerapan regulasi yang komprehensif ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna aset kripto, serta mendorong kontribusi lebih besar bagi perekonomian digital Indonesia.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah platform perdagangan aset kripto nomor satu di Indonesia yang sebelumnya terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan lebih dari 4 juta pengguna, Tokocrypto memegang posisi kuat di pasar Indonesia, menawarkan lebih dari 380 token/koin yang dapat diperdagangkan. Tokocrypto juga mendapatkan dukungan penuh dari Binance, platform global exchange terbesar di dunia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tokocrypto dan fitur layanan mereka, kunjungi situs resmi Tokocrypto atau unduh aplikasi Tokocrypto di Play Store dan App Store. (vritimes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *