viralsumsel.com, PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih yang dalam hal ini PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM terima langsung bantuan Atensi dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Phala Martha, Senin (05/02/2024).
Nilai bantuan yang di serahkan tersebut yakni sebesar Rp 151.272.850 dan di serahkan oleh Kepala Sentra Phala Martha Drs. Cup Santo M. Si yang di wakili Pekerja Sosial Ahli Madya, Kusman kepada PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM.
Bantuan Atensi dari Kemensos melalui Sentra Phala Martha tersebut tertuju kepada penyandang Disabilitas Kota Prabumulih yang mana ada 53 penyandang Disabilitas yang menerima langsung saat pelaksanaan apel di gendung Pemkot Prabumulih.
53 penyandang Disabilitas itu yakni 12 orang penerima kursi roda adaptif, 1 orang penerima kursi roda sport, 4 orang penerima bantuan usaha (warung sembako, warung makanan, usaha menjahit dan usaha konter) juga 48 orang penerima bantuan pemenuhan hidup layak (berupa sandang dan pangan).
Usai secara simbolis PJ Walikota Prabumulih H Elman menerima bantuan dari Kemensos, dilanjutkan dengan menyerahkan langsung bantuan kepada penyandang Disabilitas yang menerima bantuan.
PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM tentu sangat berterima kasih atas perhatian langsung dari Kemensos kepada masyarakat Kota Prabumulih khususnya para penyandang Disabilitas.
“Kami sangat berterimakasih banyak kepada Kementerian Sosial dalam hal ini Sentra Phala Martha melalui pak Kusman serta dinas sosial Kota Prabumulih yang telah memberikan bantuan, ada kursi roda, etalase dan lainya,” ungkap Elman saat dibincangi.
Sebagai bentuk terimakasih, Mantan Sekda Prabumulih itu berharap agar para penerima bantuan dapat menjaga dan merawat apa yang di berikan. “Ini sebagai bentuk perhatian kita, tentunya agar mereka semangat dan kita terus bantu meraka, namun apa yang telah di berikan kita berharap dapat bermanfaat dan dapat dijaga dan di rawat,”sambungnya.
Sementara Kusman Selalu Koordinator penyandang Disabilitas Sentra Phala Martha menjelaskan bahwa bantuan Atensi tersebut guna memenuhi kebutuhan para penyandang Disabilitas yang sudah tertuang dalam undang-undang. (man)