viralsumsel.com, PALEMBANG – Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari. Yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/6/2022).
“Keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” katanya.
Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. (ril)