OKI, viralsumsel.com — Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berbuah kepastian. Setelah puluhan tahun mengabdi tanpa status yang jelas, sebanyak 4.564 tenaga honorer resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten OKI.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025). SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, kepada perwakilan tenaga honorer dari berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai solusi agar tenaga honorer tetap memiliki kepastian bekerja di tengah perubahan regulasi kepegawaian nasional.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Muchendi.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak membeda-bedakan pegawai berdasarkan status kepegawaian. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada aturan dan regulasi yang mengikat, bukan pada nilai pengabdian.
“Bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Yang paling utama adalah siapa yang paling berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut haru oleh para tenaga honorer. Ermawati (57), honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan akan memasuki masa pensiun pada Januari 2026, mengaku lega setelah menerima SK.
“Setidaknya sekarang ada pengakuan resmi. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang dijadwalkan pensiun Februari 2026. Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kepastian status menjelang akhir masa pengabdiannya.
“Saya sudah hampir 20 tahun lebih bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut terdiri dari 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.
Namun, dari total tersebut, 36 orang dinyatakan batal karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.
Antonius menambahkan, pengangkatan ini menjadi pengukuhan ASN terbesar sepanjang sejarah Pemkab OKI, dengan rincian 600 tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.
Meski bagi sebagian honorer pengangkatan ini datang di penghujung masa kerja, kebijakan tersebut setidaknya menutup perjalanan panjang pengabdian mereka dengan pengakuan resmi dari negara. (bbs)






